11 TPS di Sulsel Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Ilustrasi. Medcom.id

11 TPS di Sulsel Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Muhammad Syawaluddin • 1 December 2024 18:02

Makassar: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mencatat ada sebanyak 11 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Sulawesi Selatan.

Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, mengatakan TPS yang rekomendasi untuk pengajuan pemungutan suara ulang tersebut tersebar di beberapa daerah di Sulawesi Selatan.

"Sementara ini total ada 11 TPS yang direkomendasikan digelar PSU karena diduga melanggar peraturan," kata Saiful di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 1 Desember 2024.

Dia mengatakan 11 TPS yang berpotensi pemungutan suara ulang masing-masing di  Kabupaten Enrekang tiga TPS, Tanah Toraja dua TPS. Selanjutnya, Kabupaten Enrekang, Maros, Bone, Soppeng, Luwu, Luwu Timur dan Kota Makassar masing-masing satu TPS.

Rekomendasi itu diberikan setelah beberapa pelanggaran terjadi saat pencoblosan seperti di Tana Toraja ditemukan ada dua pemilih mencoblos lebih dari satu kali pada TPS berbeda.

"Selanjutnya di Luwu Timur, dugaan anggota KPPS menandai surat suara yang diberikan kepada pemilih di TPS," jelasnya.

Kemudian pelanggaran lainnya yakni pemilih tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bahkan tidak ada namanya di DPTb (tambahan) serta penduduk di luar daerah mencoblos di TPS tertentu.  

"Ada orang berpenduduk di luar dari daerah atau TPS di mana dia mencoblos. Misalnya KTP Makassar mencoblos di daerah lain," ujarnya.

Sejauh ini pihaknya masih menunggu pelaporan dan temuan tim di lapangan apakah nantinya ada potensi penambahan PSU di 24 kabupaten kota pada pelaksanaan Pilkada serentak, Rabu 27 November 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)