Viral Maling Motor di Koja Tembak Korbannya, Polisi: Satu Pelaku Ditangkap, Satu Kabur

Ilustrasi penembakan. (Medcom.id)

Viral Maling Motor di Koja Tembak Korbannya, Polisi: Satu Pelaku Ditangkap, Satu Kabur

Medcom • 3 June 2024 17:57

Jakarta: Viral di media sosial (medsos) aksi maling motor yang melakukan penembakan saat beraksi. Kapolsek Koja Kompol Mumahmmad Syahroni mengungkap peristiwa itu terjadi di salah satu kafe, di Jalan Mangga, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, pada Senin, 27 Mei 2024, pukul 21.00 WIB. 

"Salah satu kasus yang sempat viral, kasus curat (pencuran dengan pemberatan) yang mana salah satu pelaku sudah sempat diamankan warga, dan alhamdulillah saat ini sudah kita amankan dan sudah melalui proses penyidikan hukum. Ada salah satu DPO yang kabur," kata Syahroni, Senin, 3 Juni 2024.

Dia menyebut tersangka dengan inisial MBR telah ditangkap, sementara rekannya dengan inisial F masih buron. Hingga kini polisi masih mengejar pelaku.

Dia menerangkan saat kejadian, kedua pelaku dipergoki oleh pemilik kafe, berinisial AI, dan dua karyawan kafe, SB dan AF. AI curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku, lantaran pelaku F (masih DPO) turun dari motor dan mendekati motor korban berinisial MAR. Pelaku juga merusak kunci kontak dengan kunci letter T. Saksi korban AI, langsung keluar kafe dan meneriaki maling.

"Masing-masing pelaku melakukan perlawanan dan menembakkan ke saksi-saksi korban, hingga ketiga korban mengalami luka tembak pada bagian dada, lengan kiri, dan hampir terkena leher," jelas Roni.

Baca: Penembak Tukang Ojek di Puncak Jaya Diduga KKB Bumi Walo dan Rambo

Roni mengatakan kedua pelaku menggunakan senjata airgun jenis revolver. Ketiga korban dengan luka tembak langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan penanganan.

"Ketiga korban dibawa ke RSUD Koja dan dilakukan visum. Namun hasil visum, luka korban tidak dalam, tidak sampai tembus ke organ dalam korban," kata Roni.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 Ayat 2 KUHP dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Yurike Budiman)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)