Tangkapan layar video viral dugaan ajaran sesat di Blitar. (Metro TV)
Medcom • 30 July 2024 12:43
Blitar: Majelis Hakim Pengadilan Blitar, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bebas terhadap Samsudin Jadab atau Gus Samsudin, atas konten bertukar pasangan yang sempat bikin heboh di PN Blitar pada Senin, 29 Juli 2024. Selain Samsudin, dua anak buahnya bernama Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri juga dinyatakan tak bersalah.
Majelis hakim yang diketuai Ari Kurniawan, menyatakan terdakwa Samsudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 27 Ayat (1) UU ITE. Begitu pula dengan dua anak buanya, dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
"Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Ari, Senin.
Ada beberapa pertimbangan hakim dalam memvonis bebas Samsudin dan dua anak buahnya. Salah satunya, hakim menyatakan alat bukti yang disertakan jaksa tidak utuh, sehingga mengaburkan fakta yang sebenarnya. Jaksa menyodorkan bukti potongan video 'Tukar Pasangan' berdurasi 2 menit 45 detik dari sebuah akun TikTok Gayung-105.
Baca juga: Buat Konten Boleh Tukar Pasangan, Gus Samsudin Dijerat UU ITE |