M Sholahadhin Azhar • 1 August 2024 15:57
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) Aru Armando, optimistis penerapan aturan Resale Price Maintenance (RPM) berdampak positif. Menurut Aru, aturan yang kerap diterapkan pemerintah dan pelaku usaha itu berpihak pada masyarakat.
"Pada akhirnya konsumen memiliki kebebasan dalam memilih produk sesuai dengan preferensinya," kata Aru dalam keterangan yang dikutip Kamis, 1 Agustus 2024.
Aru melihat RPM memiliki efek pro kompetitif, yang berbasis pada peningkatan layanan pelanggan dan kualitas produk. Karena, regulasi tersebut memastikan harga produk tertentu tak melebihi harga eceran tertinggi (HET) dan harga eceran terendah.
"Melalui pengaturan harga jual kembali (RPM) yang diterapkan sama antarsemua retailer, maka persaingan harga di dalam merek yang sama akan hilang," kata Aru.
Aturan RPM, kata dia, bisa memberikan perhitungan keuntungan pasti kepada retailer atau pedagang eceran. Dia melanjutkan, retailer dapat membeli produk dengan harga wholesale dan menjual sesuai dengan batasan harga yang ditentukan.
RPM juga dinilai Aru memberikan keuntungan kepada konsumen. Produsen dan penjual, kata dia, akan bersaing dalam konteks pelayanan bukan harga, agar produk miliknya dibeli masyarakat.
Meski demikian, Aru memberi catatan terkait penerapan RPM dalam kondisi tertentu. Di mana, produsen telah menentukan harga jual barang berdasarkan perjanjian tertentu.
"Kewajiban dan larangan sebagaimana itu menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, karena sangat mengurangi kesempatan para distributor untuk bersaing," ujar dia.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, Martin Daniel Siyaranamual, mengatakan implementasi RPM dalam kondisi tertentu, akan membatasi kemampuan pengecer bersaing dalam harga. Sehingga, dapat mengurangi variasi harga bagi konsumen.
"RPM memiliki dampak yang beragam terhadap persaingan. Sebabnya, analisis yang cermat dan pendekatan berbasis bukti sangat penting untuk memahami kapan dan bagaimana RPM dapat diterapkan," katanya.
Konsultan hukum Soemadipradja and Taher Law Firm, Verry Iskandar, menyarankan pelaku usaha mempertimbangkan beberapa hal dalam menerapkan RPM. Seperti, menghindari pencantuman minimum RPM dan specified price yang disertai sanksi dalam perjanjian.
"Lebih baik gunakan harga eceran tertinggi dan atau recommended price, yang bersifat tidak mengikat. Sehingga masih terbuka ruang persaingan di tingkat distributor/retailer" kata Verry.