Kabut Asap Mereda, Jam Sekolah di Palembang Kembali Normal

ilustrasi medcom.id

Kabut Asap Mereda, Jam Sekolah di Palembang Kembali Normal

Media Indonesia • 29 October 2023 14:25

Palembang: Hujan yang melanda Kota Palembang sejak dua hari belakangan, membuat indeks pencemar standar udara (ISPU) di kota tersebut membaik. Pada Minggu, 29 Oktober 2023 ISPU di Kota Palembang masuk kategori kurang sehat atau kuning.

Karena itu, Pemerintah Kota Palembang kembali mengeluarkan kebijakan baru yakni mengembalikan jam belajar masuk sekolah normal seperti sedia kala. Kebijakan ini mulai berlaku Senin, 30 Oktober 2023.

Kepala Dinas Pendidikan Palembang Ansori mengatakan surat edaran terkait kegiatan belajar mengajar yang baru sudah keluar, ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Palembang, Gunawan.

"Kebijakan ini dilakukan karena kondisi kabut asap yang mulai berkurang akibat beberapa kali turun hujan. “Surat edaran ini sudah dikirimkan ke sekolah dan diumumkan pada Sabtu kemarin. Dan akan berlaku pada Senin nanti," jelasnya.

Ansori mengatakan, edaran ini ditujukan kepada semua satuan pendidikan tingkat Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar(SPNF-SKB) atau TK Islam, SD dan SMP negeri maupun swasta sederajat.

"Dalam surat edaran ini, kami meminta agar kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara luar jaringan (luring) atau tatap muka. Dengan jadwal kegiatan belajar mengajar dan kegiatan lainnya kembali seperti semula sebelum terjadinya dampak buruk kabut asap di wilayah Kota Palembang," jelasnya.

Dengan begitu artinya kegiatan upacara, olahraga dan juga ekstrakurikuler bisa kembali dilakukan dari semula ditiadakan karena dampak kabut asap. Selain itu juga tidak ada pengurangan jam belajar mengajar seperti sebelumnya yang dikurangi masing-masing 10 menit setiap mata pelajarannya.

"Setiap warga sekolah tetap terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat. Di antaranya tetap menggunakan masker saat berada diluar ruangan," ujar Ansori.

Ia menegaskan dengan terbitnya surat edaran baru ini maka surat edaran Pejabat Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor: 110/SENX2023 tanggal 12 Oktober 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Jika kondisi dampak kabut asap Kembali memburuk maka kebijakan ini akan ditinjau kembali," pungkasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)