Kejaksaan Agung. Media Indonesia.
Siti Yona Hukmana • 27 August 2024 17:53
Jakarta: Brigjen Mukti Juharsa disebut berpeluang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan bila hakim meminta untuk menghadirkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri itu.
"Persidangan ini masih berproses, tentu majelis hakim yang menentukan sejauh mana urgensinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Agustus 2024.
Harli menjelaskan menghadirkan Mukti bisa dilakukan sesuai undang-undang. Salah satunya merujuk Pasal 152 dan 160 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Majelis Hakim dapat memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi tambahan dalam pembuktian. (Pasal 152, 160 KUHAP)," jelasnya.
Sebelumnya, Mukti Juharsa disebut-sebut oleh General Manager PT Timah Tbk Ahmad Samhadi saat dihadirkan oleh hakim untuk bersaksi dalam sidang suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Agustus 2024. Samhadi mengungkapkan bahwa Brigjen Mukti Juharsa adalah admin dari grup WhatsApp (WA) bernama ‘new smelter’.
Baca juga: Jaksa Asri Agung Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung Sebut Ranah Pribadi |