Anies Baswedan. MI/Ramdani
Imanuel R Matatula • 23 August 2024 18:30
Jakarta: Putusan MK soal persyaratan pencalonan kepala daerah tanpa kursi di DPR membuka peluang PDI Perjuangan untuk bisa mencalonkan calonnya sendiri. Ada dua nama yang muncul, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan Anies Baswedan.
Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya mengatakan, peluang PDIP mengusung Anies adalah 50:50. Meski Anies dan PDIP memiliki ideologi yang berbeda, tetapi dinamika politik yang terjadi bisa saja mempersatukan keduanya.
“Saya melihat 50:50 (Anies diusung PDIP). Kita bisa melihat ada situasi politik yang berbeda, jauh lebih kompleks, ada situasi dimana PDIP terjepit, katakanlah sendirian di luar barisan koalisi yang sangat besar, ” kata Yunarto dalam tayangan Metro TV, Jumat, 23 Agustus 2024.
Baca juga: Megawati Sindir Jokowi: Sudah Mau Selesai, Ya Selesai |