Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta meringkus 44 warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Pakistan dan Tiongkok di apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir
Hendrik Simorangkir • 26 August 2024 14:23
Tangerang: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta meringkus 44 warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Pakistan, dan Tiongkok lantaran telah overstay lebih dari 60 hari dan menyalahgunakan izin tinggal. Puluhan WNA tersebut bakal dideportasi hingga dimasukkan dalam daftar tangkal.
"35 WN Nigeria, 8 WN Pakistan, dan 1 WN Tiongkok. Mereka terjaring dalam Operasi Jagratara di apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Sanksi yang akan dijatuhkan berupa pendetensian, deportasi, hingga dimasukkan dalam daftar tangkal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, Senin, 26 Agustus 2024.
Subki menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan 23 WNA tidak dapat menunjukkan paspor, 8 WNA telah overstay lebih dari 60 hari, dan 2 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal.
"Ada juga 11 WNA lainnya diketahui tinggal di alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal," jelasnya.
Menurut Subki saat operasi tersebut dilakukan berlangsung cukup dramatis. Saat itu, target operasi sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dari petugas.
"Bahkan, terdapat WNA yang nekat melompat dari unit apartemen sehingga mengalami cidera di kedua kakinya yang patah, tapi sudah ditangani," ungkapnya.
Subki menjelaskan pihaknya bakal terus memonitor keberadaan WNA di seluruh wilayah kerjanya, seperti Cengkareng, Kalideres, dan Bandara Soekarno-Hatta, yang melanggar aturan keimigrasian hingga aktivitas WNA yang berisiko mengganggu keamanan.
"Terbukti sejak Januari-Agustus 2024 kami berhasil memberlakukan tindakan administratif keimigrasian kepada 150 WNA bermasalah, selain itu kami juga berhasil memejahijaukan 10 WNA yang terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian," ujarnya.