Prabowo Bakal Realokasi Anggaran 2025 untuk Menaikkan Gaji Hakim

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat menerima perwakilan hakim di ruang Komisi III DPR. Foto: Medcom/Fachri.

Prabowo Bakal Realokasi Anggaran 2025 untuk Menaikkan Gaji Hakim

Fachri Audhia Hafiez • 8 October 2024 17:17

Jakarta: Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto, disebut akan merealokasi anggaran negara pada 2025. Salah satu tujuannya untuk mengakomodir tuntutan para hakim yang meminta kenaikan gaji dan tunjangan.

"Oleh tim ekonomi dari Pak Prabowo Subianto untuk 2025 melakukan realokasi-realokasi anggaran untuk salah satunya memenuhi beberapa kebutuhan-kebutuhan yang dihitung untuk para hakim," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.

Dasco meminta dimaklumi gaji dan tunjangan hakim itu belum bisa diakomodir pada 2024. Karena saat ini pemerintahan tengah dalam masa transisi.
 

Baca juga: 

Prabowo Berencana Bertemu Solidaritas Hakim Indonesia


"Saya paham bahwa pemerintah yang sekarang ini juga hati-hati dalam mengalokasi. Karena ini nanti akan masuk di anggaran 2025 dan ke depan," ujar Dasco.

Sebelumnya, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia melakukan cuti bersama selama lima hari, pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Mereka menuntut agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.

Selain itu, terdapat tuntutan lain yang disampaikan oleh para hakim yakni:
  1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim, mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.
  2. Pengesahan RUU Contempt of Court, mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.
  3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim, mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)