BRI merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant BRI (Foto:Dok.BRI)
Patrick Pinaria • 13 August 2024 13:04
Jakarta: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant BRI. Rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu.
BRI memberlakukan perubahan ketentuan days to dormant menjadi 180 hari tanpa melihat saldo nasabah. Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi–termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant.
Baca juga: Manfaatkan KUR, Warung Soeka Sukses Kembangkan Usaha jadi Bakery Favorit di Sumenep |
Baca juga: Dapatkan Kopi Kekinian Hanya dengan Buka Tabungan Lewat Digital CS BRI |