Perampok Toko Emas di Blora Komplotan Residivis

ilustrasi medcom.id

Perampok Toko Emas di Blora Komplotan Residivis

Media Indonesia • 24 April 2024 17:17

Blora: Pelaku perampokan Toko Emas Murni di Desa Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora Selasa, 16 April lalu ternyata komplotan residivis yang telah beraksi di beberapa daerah. Polisi menangkap tiga tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.

Tiga tersangka pelaku perampokan yakni MM, 27, AP,41, dan GS, 29, dengan tangan terborgol hanya bisa menunduk ketika digiring ke kantor Polda Jawa Tengah dan tidak terlihat kegarangannya seperti saat beraksi lakukan perampokan.

Ketiga tersangka spesialis perampokan dengan senjata api itu,  ditangkap tim gabungan dari Polres Blora dan Polda Jawa Tengah setelah melakukan aksi perampokan toko emas milik Nur Hakim pada Selasa siang lalu.

"Sekitar sepekan ketiga pelaku baru dapat dibekuk bersama barang bukti," kata Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan petugas juga menyita barang bukti hasil kejahatannya. Barang bukti yang berhasil didapat, yakni tiga pucuk senpi rakitan beserta 12 butir peluru gotri, ratusan perhiasan yang belum terjual, dua buah handphone, satu unit sepeda motor dan uang tunai hasil penjualan perhiasan sebesar Rp8,2 juta.
 

Baca: Polda Sumut Tembak Pelaku Perampokan Turis Asing di Tanah Karo

"Kasus itu masih terus dikembangkan dan tersangka diperiksa penyidik," imbuhnya.

Para tersangka merupakan komplotan residivis dan secara bergantian mereka beraksi dengan peran yang berbeda-beda, bahkan hasil pemeriksaan sementara ketiganya telah beraksi di beberapa tempat seperti Cepu, Blora (Agustus 2023), Bojonegoro (Oktober 2023( dan terakhir di Toko Mas Murni , Blora.

Dalam proses penangkapan terhadap ketiga tersangka, ujar Ahmad Luthfi, Tim Gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Blora dibantu dengan jajaran Reskrim Polres Tulungagung karena ketiga pelaku berada di persembunyianya di daerah Tulungagung, Jawa Timur.

"Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," tambahnya.

Dalam perampokan terakhir di Toko Emas Murni di Blora tersebut, menurut pengakuan korban mengalami kerugian Rp150 juta karena para pelaku berhasil menggondol perhiasan emas seperti gelang dan kalung seberat 1,5 ons.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)