Ilustrasi--Demonstrasi buruh. (MI/Dwi Apriani)
Ahmad Mustaqim • 7 November 2024 13:35
Yogyakarta: Kelompok buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan kenaikan upah secara signifikan. Usulan ini berdasarkan defisit ekonomi yang ditanggung buruh akibat tingginya biaya kebutuhan hidup.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MBPI) DIY, Irsad Ade Irawan, mengatakan, besar upah berdasarkan hasil survei yang dilakukan di Kota Yogyakarta sebesar Rp4.177.159; Kabupaten Sleman Rp4.106.084; Kabupaten Bantul Rp3.732.688; Kabupaten Gunungkidul Rp3.507.838; dan Kabupaten Kulon Progo Rp3.728.011. Uusulan itu diakibatkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota 2024.
"Pekerja pada umumnya terjebak dalam ketimpangan pendapatan karena rendahnya upah dan tingkat pendidikan. Ini yang membuat mereka tidak memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas kehidupannya lantaran pendapatan yang lebih kecil dari pengeluaran," kata Irsad, Kamis, 7 November 2024.
Menurutnya, besaran UMK kabupaten/kota 2024 di DIY jauh di bawah nominal usulan kelompok buruh tersebut. Besaran UMK 2024 yakni Kota Yogyakarta Rp2.492.997; Kabupaten Sleman Rp2.315.976,39; Kabupaten Bantul Rp2.216.463; Kabupaten Gunungkidul UMK Rp2.188.041; dan Kabupaten Kulon Progo Rp2.207.736,95.
Baca juga: Aksi Mogok Nasional Buruh Tergantung Kesepakatan Soal Kenaikan Upah Minimum |