Viral Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Peserta BPJS, Ini Kata Pemprov Jakarta

Terdakwa korupsi tata niaga timah Harvey Moeis. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Viral Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Peserta BPJS, Ini Kata Pemprov Jakarta

Farhan Zhuhri • 30 December 2024 05:40

Jakarta: Pemprov Jakarta merespons perbincangan di media sosial terkait status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terdakwa kasus dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis, dan istrinya, Sandra Dewi. Harvey dan Sandra Dewi disebut sudah terdaftar peserta JKN sejak 2018.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC (Universal Health Coverage) dari pemerintah pusat. Hal ini untuk memastikan masyarakat memiliki akses layanan kesehatan. 

"Hal itu bertujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati melalui keterangan tertulis, Minggu, 29 Desember 2024.

Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan 95 persen penduduk sebagai peserta JKN atau BPJS Kesehatan. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Jakarta.

“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” terang Ani.
 

Baca Juga: 

Rampok Sumber Daya Alam, Harvey Moeis Tak Seharusnya Divonis Ringan


Kemudian, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. 

Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai pemerintah pusat.

"Penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah) dan kamoanye 'mandiri itu keren' untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri," ujar dia.

Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Tujuannya, menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya. 

"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," ujar Ani.

Peserta JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:

  1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja
  2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu
  3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri
  4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)