Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.
Siti Yona Hukmana • 12 August 2024 13:00
Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi terhadap ratusan pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Mutasi tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 180 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang diterbitkan pada 9 Agustus 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, terdapat 25 pejabat setingkat eselon II yang dimutasi. Burhanuddin juga merotasi 328 pejabat setingkat eselon III melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024.
"Iya betul, ada mutasi dan rotasi. Bagian dari kebutuhan organisasi, tour of duty dan tour of area," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin, 12 Agustus 2024.
Dalam mutasi tersebut, Jaksa Agung mempromosikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung. Burhanuddin menunjuk Direktur Penuntutan Jampidsus Abdul Qohar menggantikan posisi yang ditinggalkan Kuntadi.
Baca juga: Ali Fikri Termasuk 10 Jaksa yang Ditarik dari KPK |