Kasus Gondongan di Kabupaten Malang Capai 2.001 Kurun Januari-September 2024

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan. (Dok. Pemkot Yogyakarta)

Kasus Gondongan di Kabupaten Malang Capai 2.001 Kurun Januari-September 2024

Daviq Umar Al Faruq • 4 November 2024 15:08

Malang: Dinas Kesehatan (Dinkes) mencatat ada 2.001 kasus gondongan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, selama periode Januari hingga September 2024. Gondongan merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi virus serta biasanya menyerang kelenjar parotis atau kelenjar yang memproduksi air liur sehingga memicu pembengkakan pada pipi dan rahang.

Plt Kepala Dinkes Kabupaten Malang, Nur Syamsu Dhuha, mengatakan, penyakit gondongan ini mayoritas menyerang anak anak-anak sampai remaja, dengan rentang usia 5-14 tahun. Bahkan angkanya lebih dari 80 persen.

”Sekitar 81,9 persen atau 1.639 kasus dialami oleh anak-anak,” katanya ditulis, Senin 4 November 2024.

Syamsu menerangkan, penyakit gondongan ini rentan menyerang anak usia 2-14 tahun. Hal itu disebabkan faktor lemahnya daya tahan tubuh anak, sekaligus didukung kondisi cuaca panas serta perubahan suhu yang relatif naik saat ini.

“Kemudian, waktu anak di sekolah juga relatif lama, sehingga membuat resiko tertular besar,” ujarnya.
 

Baca juga: Puluhan Siswa SD di Ciamis Terjangkit Gondongan

Untuk mengantisipasi risiko penularan penyakit Gondongan, Dinkes Kabupaten Malang mengimbau kepada para orang tua untuk selalu memberikan makanan sehat dan bergizi kepada anak-anak. Selain itu, anak-anak juga diimbau rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta tidak berbagi peralatan mandi atau makan dengan penderita.

"Gunakan masker apabila ada gangguan kesehatan," imbuhnya.

Sejauh ini, Dinkes Kabupaten Malang telah melakukan beberapa upaya untuk mencegah penyakit gondongan. Mulai dari sosialisasi dan edukasi tentang gondongan di sekolah hingga melakukan surveilans aktif di sekolah melalui jejaring UKS, serta membatasi interaksi siswa, pendidik dan tenaga kependidikan yang dinyatakan sakit gondongan di sekolah.

"Dengan cara meliburkan sekurang-kurangnya dalam 7 hari sejak munculnya gejala klinis," ujarnya.

Warga sekolah yang sakit gondongan diminta tetap menggunakan masker sampai dengan tujuh hari setelah kasus terakhir sembuh. Mereka juga diimbau rutin melakukan cuci tangan setelah bersentuhan dan berada pada lingkungan beresiko sebelum melakukan aktifitas lain.

"Serta menjaga jarak interaksi dengan siswa, pendidik dan tenaga kependidikan yang sakit," bebernya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)