Otoritas Moneter Singapura Larang Investor Kripto Investasi Pakai Utang

Aset kripto. Foto: Unsplash.

Otoritas Moneter Singapura Larang Investor Kripto Investasi Pakai Utang

Arif Wicaksono • 24 November 2023 19:55

Singapura: Otoritas Moneter Singapura (MAS) akan memperkenalkan serangkaian langkah untuk memperketat peraturan bagi penyedia layanan token pembayaran digital (DPT), atau mata uang kripto, di Singapura, termasuk larangan pembayaran melalui kartu kredit yang diterbitkan secara lokal. Usulan tersebut juga menetapkan persyaratan minimum teknologi dan manajemen risiko siber bagi penyedia layanan DPT.

MAS pertama kali mengusulkan langkah-langkah untuk melindungi pelanggan dari risiko perdagangan mata uang kripto pada Oktober 2022. Langkah-langkah tersebut mencakup tiga bidang: akses konsumen, perilaku bisnis, dan risiko teknologi. Langkah-langkah yang telah diselesaikan akan dilaksanakan secara bertahap mulai pertengahan 2024.
Berdasarkan peraturan, penyedia layanan aset kripto tidak boleh menerima pembayaran dengan kartu kredit atau kartu kredit yang diterbitkan secara lokal.

MAS mengatakan bahwa meskipun kartu kredit dipandang sebagai metode pembayaran yang nyaman, kartu kredit juga akan memungkinkan pelanggan ritel mengakses pembiayaan utang dengan mudah, bertentangan dengan niat kebijakannya untuk membatasi pembelian mata uang kripto secara kredit.

"Penyedia layanan juga harus mencegah pelanggan ritel dari spekulasi mata uang kripto dengan tidak menawarkan insentif apa pun untuk berdagang mata uang kripto," kata MAS, dilansir Channel News Asia, Jumat, 24 November 2023.

Pelanggan ritel mengacu pada pelanggan yang bukan merupakan investor terakreditasi atau investor institusi.

"Pelanggan ritel seringkali tidak memiliki gambaran lengkap tentang risiko terkait dan mungkin kekurangan sumber daya keuangan untuk menahan kerugian besar yang biasa terjadi di pasar mata uang kripto," kata MAS.


Tak boleh gunakan utang

Selain itu, penyedia layanan tidak boleh menyediakan transaksi pembiayaan, margin, atau leverage. Mereka juga harus membatasi nilai mata uang kripto dalam menentukan kekayaan bersih pelanggan. Penyedia layanan harus memperlakukan semua pelanggan sebagai pelanggan ritel secara default, kecuali investor institusi.

Hanya investor terakreditasi, yang saat ini didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki aset pribadi bersih minimal dua juta dolar Singapura, yang dikecualikan dari peraturan ini. Dari total itu hanya maksimal sebesar 200 ribu dolar Singapura yang bisa digunakan untuk membeli aset kripto.

Potensi konflik kepentingan

MAS juga menetapkan aturan perilaku bisnis untuk penyedia layanan kripto. Mereka harus mengidentifikasi, mitigasi dan mengungkapkan dengan jelas potensi konflik kepentingan dan konflik kepentingan aktual, serta mempublikasikan kebijakan, prosedur dan kriteria yang mengatur pencatatan DPT.

Mereka juga harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang efektif untuk menangani keluhan pelanggan dan menyelesaikan perselisihan.

"Penyedia layanan DPT mempunyai kewajiban untuk menjaga kepentingan konsumen yang berinteraksi dengan platform mereka dan menggunakan layanan mereka," kata Wakil Direktur Pelaksana (Pengawasan Keuangan) MAS Ho Hern Shin.

"Meskipun tindakan bisnis dan akses konsumen ini dapat membantu mencapai tujuan ini, hal tersebut tidak dapat melindungi pelanggan dari kerugian yang terkait dengan sifat perdagangan mata uang kripto yang bersifat spekulatif dan sangat berisiko. Kami menghimbau konsumen untuk tetap waspada dan berhati-hati saat bertransaksi dengan layanan DPT, dan tidak bertransaksi dengan entitas yang tidak diatur, termasuk yang berbasis di luar negeri," tegas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arif Wicaksono)