Aset kripto. Foto: Unsplash.
Arif Wicaksono • 24 November 2023 19:55
Singapura: Otoritas Moneter Singapura (MAS) akan memperkenalkan serangkaian langkah untuk memperketat peraturan bagi penyedia layanan token pembayaran digital (DPT), atau mata uang kripto, di Singapura, termasuk larangan pembayaran melalui kartu kredit yang diterbitkan secara lokal. Usulan tersebut juga menetapkan persyaratan minimum teknologi dan manajemen risiko siber bagi penyedia layanan DPT.
MAS pertama kali mengusulkan langkah-langkah untuk melindungi pelanggan dari risiko perdagangan mata uang kripto pada Oktober 2022. Langkah-langkah tersebut mencakup tiga bidang: akses konsumen, perilaku bisnis, dan risiko teknologi. Langkah-langkah yang telah diselesaikan akan dilaksanakan secara bertahap mulai pertengahan 2024.
Berdasarkan peraturan, penyedia layanan aset kripto tidak boleh menerima pembayaran dengan kartu kredit atau kartu kredit yang diterbitkan secara lokal.
MAS mengatakan bahwa meskipun kartu kredit dipandang sebagai metode pembayaran yang nyaman, kartu kredit juga akan memungkinkan pelanggan ritel mengakses pembiayaan utang dengan mudah, bertentangan dengan niat kebijakannya untuk membatasi pembelian mata uang kripto secara kredit.
"Penyedia layanan juga harus mencegah pelanggan ritel dari spekulasi mata uang kripto dengan tidak menawarkan insentif apa pun untuk berdagang mata uang kripto," kata MAS, dilansir Channel News Asia, Jumat, 24 November 2023.
Pelanggan ritel mengacu pada pelanggan yang bukan merupakan investor terakreditasi atau investor institusi.
"Pelanggan ritel seringkali tidak memiliki gambaran lengkap tentang risiko terkait dan mungkin kekurangan sumber daya keuangan untuk menahan kerugian besar yang biasa terjadi di pasar mata uang kripto," kata MAS.