Komplotan Bajing Loncat Rampok Truk Barang Ekspor Senilai Rp1,8 Miliar Dibekuk

Polres Pemalang merilis kasus perampokan komplotan bajing loncat di jalan lingkar utara Pantura Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. (MGN/Bambang M)

Komplotan Bajing Loncat Rampok Truk Barang Ekspor Senilai Rp1,8 Miliar Dibekuk

Bambang Mujiono • 2 October 2024 15:58

Pemalang: Aksi perampokan truk kontainer muatan pakaian garmen kualitas ekspor senilai sekitar Rp1,8 miliar, di jalan lingkar utara Pantura Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, terungkap. Sejumlah tersangka telah dibekuk dan dilakukan pemeriksaan intensif di Polres Pemalang.

“Satreskrim Polres Pemalang telah mengamankan lima orang tersangka berinisial AS (53), AMY (45), SS (44), M (45), dan F (39), sedangkan 6 tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang atau DPO,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, Rabu, 2 Oktober 2024.

Kapolres Pemalang mengatakan, masing-masing tersangka mempunyai peran, mulai dari eksekusi di lapangan, menyiapkan lokasi dan armada bongkar muat, serta membeli dan menjual barang hasil kejahatan.

Dalam melakukan aksinya, tersangka AS dan AMY bersama 6 DPO lainnya menggunakan 2 kendaraan roda 4 untuk menghentikan laju truk kontainer. Salah seorang DPO berpura-pura memeriksa dokumen dan meminta supir dan kernet truk untuk turun.

“Namun setelah turun dari truk, tersangka AS bersama DPO lainnya memasukkan sopir dan kernet ke dalam salah satu mobil, lalu mengikat tangan dan kaki juga menutup mulut dan kedua mata mereka dengan menggunakan lakban,” lanjut Eko. 
 

Baca juga: 3 Pelaku Perampokan Kantor Damkar Sleman Petugasnya Sendiri karena Sakit Hati

Setelah itu, Kapolres Pemalang menguraikan tersangka AMY bersama DPO lainnya membawa truk kontainer curian ke lokasi bongkar muat yang sudah disiapkan tersangka SS.

”Setelah bongkar muat dan muatan kosong, tersangka AMY bersama DPO lainnya membawa truk kontainer ke daerah Indramayu untuk ditinggalkan di pinggir jalan,” ucap Kapolres.

“Begitu juga dengan sopir dan kernet yang dibawa tersangka AS dan DPO lainnya, mereka diturunkan dari mobil di pinggir jalan dekat truk kontainer,”lanjutnya.

Menurut Kapolres, para tersangka kemudian membawa muatan dengan 2 truk ke gudang milik tersangka M selaku pembeli, yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan tersangka AS.

Dari hasil kesepakatan, M membeli barang hasil kejahatan sebanyak 17 ribu potong dengan harga Rp14 ribu per potong. Tersangka M lalu menjual sebanyak 1.000 potong pakaian hasil kejahatan tersebut kepada tersangka F, dengan harga Rp30 ribu per potong.

“Akibat perbuatannya, tersangka AS dan AMY dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegas Eko.

Kapolres Pemalang menambahkan tersangka SS yang diduga mencarikan lokasi bongkar muat dan mencari armada untuk mengangkut hasil kejahatan dikenakan pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

“Selanjutnya tersangka M dan F dijerat pasal 480 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4tahun penjara,” jelas Kapolres Pemalang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)