Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku curas di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, yang menyebabkan korban meninggal.(MI/Djoko)
Media Indonesia • 25 June 2024 11:11
Klaten: Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah. Kedua tersangka itu WP, 24, warga Boyolali, dan EW, 24, ditangkap di lokasi berbeda satu pekan setelah beraksi.
"Mereka ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten, Kamis (20/6). Satu ditangkap di Kartasura dan satu lainnya di Ngawi, Jawa Timur," kata Wakapolres Kompol Tegar Satrio Wicaksono di Klaten, Selasa, 25 Juni 2024.
Dalam jumpa pers di Mapolres, Senin (24 Juni), Wakapolres mengatakan kasus curas yang terjadi pada Kamis (13 Juni) malam, yang mengakibatkan korban, Sukarmi Tarno Pawiro, 82, meninggal. Korban Sukarmi diikat kaki dan tangannya, serta mulutnya disumpal dengan sprei, yang membuat korban tidak bisa bernafas.
Baca: Milik Orang Dekat, Pelaku Curanmor di Kuningan Kembalikan Motor Curiannya |