Terduga pelaku pembakaran lahan diamankan petugas kepolisian (Polresta Samarinda)
Kebakaran Lahan di Makroman Samarinda, Pria 52 Tahun Ditangkap
Media Indonesia • 30 September 2026 14:03
Samarinda: Kebakaran lahan seluas kurang lebih dua hektare melanda kawasan Jalan Poros Makroman, Gang Kuburan, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Samarinda, pada Selasa sore, 29 September 2026. Polresta Samarinda bergerak cepat menyelidiki peristiwa tersebut dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat.
Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi mengatakan, personel Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Samarinda langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan warga sekitar pukul 15.00 Wita.
"Kami menerima informasi adanya kebakaran lahan sekitar pukul 15.00 Wita. Setelah menerima informasi tersebut, personel Unit IV Tipidter Satreskrim Polresta Samarinda langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal,” kata Arie, Rabu, 30 September 2026.
Baca Juga :
Sejumlah barang turut diamankan dalam penanganan perkara, antara lain satu mekanik korek gas, sepasang sarung tangan, satu bilah parang, kayu bakar dan daun-daun kering.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan sejumlah saksi. Barang-barang yang diamankan juga sedang kami dalami untuk mengetahui kaitannya dengan peristiwa kebakaran tersebut,” ujarnya.
.jpeg)
Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto: Dok. Antara.
Penanganan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Unit IV Tipidter Satreskrim Polresta Samarinda, personel Patroli 110 Beat 1 dan Beat 2, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Makroman. Kepolisian telah merampungkan langkah-langkah awal penyidikan, mulai dari olah TKP, pembuatan laporan polisi, hingga pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terlapor.
Atas perbuatannya, terlapor R diduga melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (MI/yovandaizabella)