Ilustrasi. Foto: dok PLN.
Tarif Listrik per kWh 13-18 Oktober 2026, Simak Rincian Harga per Golongan
Husen Miftahudin • 13 October 2026 13:43
Jakarta: Tarif listrik PLN pada 13-18 Oktober 2026 masih mengacu pada ketentuan tarif triwulan-IV 2026. Hingga saat ini, belum ada pengumuman mengenai penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan PLN.
Melansir laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), evaluasi tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penetapannya mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Sementara itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga belum mengalami perubahan. Kelompok pelanggan tersebut meliputi sektor sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggunakan tenaga listrik untuk kegiatan usahanya.
Melansir laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), evaluasi tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penetapannya mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Sementara itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga belum mengalami perubahan. Kelompok pelanggan tersebut meliputi sektor sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggunakan tenaga listrik untuk kegiatan usahanya.
Daftar tarif listrik PLN 13-18 Oktober 2026
Berikut daftar tarif listrik PLN yang berlaku pada periode 13-18 Oktober 2026 berdasarkan golongan pelanggan:
1. Tarif listrik rumah tangga
- R-1/TR 450 VA subsidi: Rp415 per kWh.
- R-1/TR 900 VA subsidi: Rp605 per kWh.
2. Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
3. Tarif listrik pelanggan bisnis
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
.jpg)
(Ilustrasi. Foto: Freepik)
4. Tarif listrik pelanggan industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.
5. Tarif listrik pemerintah dan penerangan jalan umum
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
- L/TR, TM, dan TT untuk berbagai tingkat tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
6. Tarif listrik pelayanan sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh.
- S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh.
- S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh.
- S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh.
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh.
- S-2 di atas 200 kVA: Rp925 per kWh.
Dengan tarif listrik yang masih sama pada awal triwulan IV-2026, masyarakat dapat memperkirakan biaya listrik sesuai dengan golongan dan daya yang digunakan. (Selsha Septifanie Gunawan)