Ilustrasi. Foto: Dok MI
Penyaluran Bansos 2027 Gunakan Data Perlinsos, Cek Cara Daftarnya
Eko Nordiansyah • 7 October 2026 21:35
Jakarta: Pemerintah akan menggunakan data Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital sebagai salah satu dasar penyaluran bantuan sosial (bansos) pada 2027. Sistem tersebut disiapkan untuk memperbarui data masyarakat sekaligus mendukung penyaluran bansos agar lebih tepat sasaran.
Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Sosial @kemensosri, masyarakat yang ingin terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), khususnya untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 2027, diwajibkan melakukan registrasi melalui Perlinsos.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui laman resmi Perlinsos maupun dengan bantuan Agen Perlinsos di kantor kelurahan atau desa serta pendamping PKH. Masyarakat yang sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima bansos tetapi tidak melakukan registrasi ulang berpotensi tidak lagi tercatat sebagai penerima manfaat.
Cara daftar perlinsos lewat HP
Pendaftaran melalui Portal Perlinsos dapat dilakukan menggunakan ponsel. Masyarakat perlu menyiapkan data dan mengikuti tahapan yang tersedia agar proses registrasi dapat dilakukan dengan benar.Berikut cara daftar perlinsos melalui HP:
- Buka laman resmi Perlinsos melalui browser di HP.
- Pilih opsi "Masuk dengan IKD".
- Masukkan NIK dan PIN IKD.
- Lakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu "Daftar Bantuan".
- Pilih program bantuan yang ingin diajukan.
- Lengkapi data diri dan informasi yang diminta, termasuk nomor ID pelanggan PLN jika tersedia.
- Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan.
- Setujui ketentuan penggunaan data pribadi.
- Kirim pengajuan dan simpan nomor registrasi sebagai bukti pendaftaran.

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Siapkan dokumen registrasi
Bagi masyarakat yang melakukan registrasi dengan bantuan Agen Perlinsos di kantor desa atau kelurahan, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen tersebut meliputi:- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Nomor meter PLN.
- Verifikasi wajah.