Apakah Tunjangan Profesi Guru Sudah Cair? Begini Cara Mengeceknya

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Apakah Tunjangan Profesi Guru Sudah Cair? Begini Cara Mengeceknya

Eko Nordiansyah • 16 October 2025 11:15

Jakarta: Kabar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan bahwa pencairan TPG Triwulan IV Tahun 2025 akan dilakukan pada bulan November mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi @kemendikdasmen. Tunjangan ini akan diberikan kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru non-ASN sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap dedikasi para guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh penjuru negeri.

Jadwal penyaluran TPG 2025

Penyaluran TPG terbagi menjadi empat triwulan setiap tahunnya, dengan rincian sebagai berikut:
  • Triwulan I (Januari–Maret): Penyaluran dimulai pada Maret 2025.
  • Triwulan II (April–Juni): Penyaluran dimulai pada Juni 2025.
  • Triwulan III (Juli–September): Penyaluran dilakukan pada Oktober 2025.
  • Triwulan IV (Oktober–Desember): Diperkirakan penyaluran akan dimulai pada November 2025.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Syarat pencairan TPG 2025

Berikut merupakan syarat pencairan TPG yang harus dipenuhi para guru:  
  1. Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang sah.
  2. Berstatus sebagai guru ASN atau non-ASN di bawah naungan Kemendikdasmen.
  3. Aktif mengajar dengan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu yang linier dengan sertifikasinya.
  4. Data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan (Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan) Info GTK sudah valid dan sinkron.
  5. Telah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang aktif untuk periode berjalan.
  6. Memiliki penilaian kinerja minimal dengan predikat “Baik”.
  7. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain.
  8. Memiliki rekening bank yang aktif dan datanya sesuai dengan yang terdaftar di Dapodik.
  9. Syarat khusus kuartal III dan IV: Wajib menjadi Guru Wali (kecuali untuk kepala sekolah dan guru SD), sesuai  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 11 Tahun 2025.

Cara cek pencairan TPG di Info GTK

Sebelum mendapatkan TPG, para guru wajib memeriksa laman Info GTK untuk memastikan semua data mereka valid:
  • Kunjungi website resmi Info GTK melalui https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
  • Ketikkan nama pengguna dan kata sandi yang sama dengan akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di Dapodik.
  • Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar untuk melanjutkan proses login.
  • Setelah berhasil masuk, cari dan pilih menu “Status Tunjangan” untuk melihat detail mengenai penerbitan SKTP.
  • Perhatikan status validasi TPG Anda. Jika status validasi menunjukkan warna hijau, itu berarti data Anda sudah terverifikasi dan siap untuk diajukan pencairannya.
  • Unduh dokumen SKTP dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai simpanan, jika diperlukan. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)