Ilustrasi SPPG untuk makan bergizi gratis. Dok. MTVN
Achmad Zulfikar Fazli • 21 October 2025 14:23
Jakarta: Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan disosialisasikan dalam waktu dekat. Salah satu aturannya ialah melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur memasak makanan sebelum pukul 00.00 atau 12.00 malam.
"Misalnya, salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi enggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi," kata Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, usai acara Town Hall Meeting Satu Tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 21 Oktober 2025.
Nanik menegaskan SPPG juga wajib memasak sesuai urutan atau batch pembagian penerima manfaat di sekolah mulai dari PAUD hingga SMA.
"Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri, kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri, itu contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG," ujar Nanik.
Dalam rangka memperbaiki tata kelola, BGN telah menindak tegas mitra-mitra yang tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
"Kemudian kepada para mitra juga kita tegas, kita katakan kalau terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti sekarang atau kemarin-kemarin, ya kan kita tindak, kita tutup dapurnya untuk jangka waktu yang sampai selesai kami melakukan evaluasi, barusan berdasarkan data kami, sudah ada 112 SPPG yang ditutup," papar Nanik.
Baca Juga:
BGN: Perpres Tata Kelola MBG Sudah Rampung, Tinggal Dibagikan |