Perpres Tata Kelola MBG, Larang SPPG Masak Sebelum Pukul 12 Malam

Ilustrasi SPPG untuk makan bergizi gratis. Dok. MTVN

Perpres Tata Kelola MBG, Larang SPPG Masak Sebelum Pukul 12 Malam

Achmad Zulfikar Fazli • 21 October 2025 14:23

Jakarta: Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan disosialisasikan dalam waktu dekat. Salah satu aturannya ialah melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur memasak makanan sebelum pukul 00.00 atau 12.00 malam.

"Misalnya, salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi enggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi," kata Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, usai acara Town Hall Meeting Satu Tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 21 Oktober 2025.

Nanik menegaskan SPPG juga wajib memasak sesuai urutan atau batch pembagian penerima manfaat di sekolah mulai dari PAUD hingga SMA.

"Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri, kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri, itu contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG," ujar Nanik.

Dalam rangka memperbaiki tata kelola, BGN telah menindak tegas mitra-mitra yang tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

"Kemudian kepada para mitra juga kita tegas, kita katakan kalau terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti sekarang atau kemarin-kemarin, ya kan kita tindak, kita tutup dapurnya untuk jangka waktu yang sampai selesai kami melakukan evaluasi, barusan berdasarkan data kami, sudah ada 112 SPPG yang ditutup," papar Nanik.
 

Baca Juga: 

BGN: Perpres Tata Kelola MBG Sudah Rampung, Tinggal Dibagikan


Berdasarkan hasil investigasi tim BGN, banyak temuan dapur-dapur yang ruang pemorsiannya belum memiliki pendingin ruangan, yang berpotensi membuat makanan cepat basi. Nanik mengingatkan SPPG-SPPG agar memperbaiki hal tersebut.

Nanik menambahkan setiap dapur sudah harus melakukan epoksi, atau melapisi permukaan lantai agar lebih kuat, tahan air, dan mudah dibersihkan, serta tidak licin akibat tumpahan minyak.

"Kemudian lantai harus diepoksi, kenapa harus diepoksi? Supaya kuman-kuman dari bawah ini tidak naik. Kemudian, tempat pencucian ompreng harus terpisah dengan pencucian sayur dan sebagainya, itu sekarang yang kita tegakkan," tutur Nanik.

Sanksi Pelanggar SOP


Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan penyusunan Perpres yang mengatur tata kelola pelaksanaan Program MBG sudah rampung.

"Sudah beres, tinggal dibagikan," kata Dadan saat ditemui usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Dadan menegaskan Perpres Tata Kelola MBG juga mengatur mengenai sanksi bagi SPPG yang melanggar SOP, meskipun sanksi tersebut sudah diberlakukan.

Sanksi tersebut, kata Dadan, berupa administratif termasuk penghentian operasional bagi SPPG yang terbukti melanggar SOP dan ketentuan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)