YB, oknum pendeta pelaku pencabulan di Pontianak.
5 June 2025 21:26
Pontianak: Seorang pendeta inisial YB, 48, warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak. YB diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berusia 8 tahun, saat mengantar korban ke sekolah di kawasan Pontianak Timur.
YB ditangkap di kediamannnya. Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Kubu raya itu segera dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan.
"Dari keterangan pelaku, yang bersangkutan adalah seorang tokoh agama, kita sebut di sini pendeta, yang bersangkutan menjadi ojol untuk mencari tambahan," ungkap Wakasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Agus Mengatakan, Kamis, 5 Juni 2025.
Dia menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 11.24 WIB. Saat itu, ibu korban memesan layanan ojek online untuk mengantar putrinya ke sekolah dasar (SD).
Setelah pengemudi tiba di titik jemput, anak korban diberangkatkan. Namun, di tengah perjalanan, YB diduga melakukan pencabulan terhadap korban. Namun, YB berkilah, bahwa tindakanya untuk mencegah korban terjatuh.
Akibat perbuatannya, YB dijerat Pasal 6 huruf a atau c, serta Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. (MGN/?Achmad Munzirin)