Panitia Disebut Abaikan Anggota Aktif Saat Mukota VI Kadin Cilegon

Kuasa hukum penggugat, Ahmad Suhandi, Isbanri , di Pengadilan Negeri Serang. Dokumentasi/ istimewa

Panitia Disebut Abaikan Anggota Aktif Saat Mukota VI Kadin Cilegon

Deny Irwanto • 23 May 2025 01:27

Serang: Pengadilan Negeri Serang kembali menggelar sidang lanjutan gugatan terhadap Panitia Musyawarah Kota (Mukota) VI Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Kamis, 22 Mei 2025. Agenda sidang lanjutan ini adalah pemanggilan saksi-saksi dari pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Ahmad Suhandi, Isbanri mengungkap gugatan tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran prosedur dalam pemilihan Ketua Kadin Cilegon. 

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah tidak diberikannya undangan tertulis kepada anggota aktif maupun pengurus Kadin Cilegon untuk menghadiri Mukota VI yang berlangsung di salah satu hotel pada 17 Januari 2025.

"Hal ini jelas bertentangan dengan aturan organisasi Kadin, yang mewajibkan panitia memberikan pemberitahuan resmi kepada setiap anggota sebelum pembentukan panitia Mukota," kata Isbanri usai persidangan di Serang, Kamis, 22 Mei 2025.
 

Baca: Palak Proyek, Ketua Kadin Cilegon dari Pengusaha Jadi Tersangka
 
Dietahui Mukota VI itu menghasilkan Muhammad Salim sebagai Ketua Kadin Cilegon secara aklamasi. Sementara Muhmmad Salim saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Banten terkait kasus dugaan pemerasan kepada salah satu perusahaan di Cilegon.

Dalam gugatan itu panitia juga dituding melanggar asas transparansi dan menunjukkan sikap tidak profesional dalam proses penyelenggaraan pemilihan. 

Ia juga mengungkap pada penyelenggaraan Mukota, kliennya dilarang masuk ke lokasi acara. Hal itu berdasarkan pengakuan dari saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Diketahui, dalam persidangan hari ini empat orang saksi telah dihadirkan termasuk seorang saksi ahli yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Isbanri menambahkan pada sidang pekan depan tidak ada tambahan saksi dari pihak penggugat, maka hakim akan memberi kesempatan kepada pihak tergugat untuk menentukan apakah mereka akan menghadirkan saksi atau tidak.

Sementara, Ahmad Suhandi sebagai calon Ketua Kadin Cilegon pada Mukota VI mengaku terpaksa melakukan gugatan lantaran dirinya merasa dirugikan oleh panitia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)