Kuasa hukum penggugat, Ahmad Suhandi, Isbanri , di Pengadilan Negeri Serang. Dokumentasi/ istimewa
Deny Irwanto • 23 May 2025 01:27
Serang: Pengadilan Negeri Serang kembali menggelar sidang lanjutan gugatan terhadap Panitia Musyawarah Kota (Mukota) VI Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Kamis, 22 Mei 2025. Agenda sidang lanjutan ini adalah pemanggilan saksi-saksi dari pihak penggugat.
Kuasa hukum penggugat, Ahmad Suhandi, Isbanri mengungkap gugatan tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran prosedur dalam pemilihan Ketua Kadin Cilegon.
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah tidak diberikannya undangan tertulis kepada anggota aktif maupun pengurus Kadin Cilegon untuk menghadiri Mukota VI yang berlangsung di salah satu hotel pada 17 Januari 2025.
"Hal ini jelas bertentangan dengan aturan organisasi Kadin, yang mewajibkan panitia memberikan pemberitahuan resmi kepada setiap anggota sebelum pembentukan panitia Mukota," kata Isbanri usai persidangan di Serang, Kamis, 22 Mei 2025.
Baca: Palak Proyek, Ketua Kadin Cilegon dari Pengusaha Jadi Tersangka
|