Senjata dan Peluru Penembak Anggota Brimob di Kulon Progo Dibeli Daring

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusup. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

Senjata dan Peluru Penembak Anggota Brimob di Kulon Progo Dibeli Daring

Ahmad Mustaqim • 6 June 2025 15:07

Kulon Progo: Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tengah menyidik penembak anggota Brimob Polda DIY, KI. Warga Desa Jatirejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo tersebut menembak anggota Brimob Polda DIY yang sedang melintas. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusup, mengatakan KI menduga sasarannya yang akan ditembak hendak melakukan kejahatan jalanan. Peluru airsoft gun yang KI tembakan mengenai seorang anggota Brimob inisial AP. 

"Jadi pelaku ini menduga (dua anggota Brimob) rombongan kejahatan jalanan sehingga ditembakkan airsoft gun kepada dua personel Brimob," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusup, Jumat, 6 Juni 2025.
 

Baca: Jenazah Rahmat Korban Penembakan KKB Tiba di Rumah Duka
 
Sebelum melakukan penambakan, KI mengakui mengonsumsi minuman keras. Saat masih di bawah pengaruh miras itu KI keluar rumah dengan niatan mencari angin.

Ketika di luar ruangan rumahnya KI melihat dua orang berboncengan, yakni AP dan NWH. Kemudian KI melepas tembakan.

"Pelaku ini membeli airsoft gun dan peluru secara online," kata Andriana. 

Senjata airsoft gun dibeli KI lewat facebook pada 2023. Sementara, KI membeli gotri peluru seharga Rp80 ribu lewat lokapasar shopee. Dalam pengakuannya saat diperiksa, KI mengatakan ingin bergaya dengan memiliki senjata tersebut. 

Kini, KI harus mendekam di tahanan akibat perbuatannya. Polisi menjerat KI dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 berkaitan izin persenjataan airsoft gun dengan ancaman pidana 10 tahun. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)