Jangan Pilih Kasih, Menteri ESDM Diminta Tindak Tegas Semua Perusahaan Tambang yang Melanggar

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Pulau Gag. Dok Kementerian ESDM

Jangan Pilih Kasih, Menteri ESDM Diminta Tindak Tegas Semua Perusahaan Tambang yang Melanggar

Rahmatul Fajri • 9 June 2025 19:55

Jakarta: Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, diminta menindak tegas semua perusahaan tambang-tambang nikel tanpa izin yang merusak lingkungan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Bahlil diminta jangan hanya menyasar tambang di Pulau Gag milik BUMN yang jauh dari daerah pariwisata Raja Ampat.

"Yang dihebohkan dan dilaporkan masyarakat kan terutama adalah tambang yang dekat dengan obyek wisata tersebut. Jangan dibelokkan atau pilih kasih. Tindak tegas semua perusahaan tambang yang mencemari lingkungan laut Raja Ampat," kata Ketua Dewan Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto  melalui keterangannya, Senin, 9 Juni 2025.

Mulyanto mengatakan keindahan alam dan biodiversitas Raja Ampat sudah menjadi ikon pariwisata yang diakui dunia. Kekayaan alam itu harus dijaga dan diwarisi sebagai sikap adil terhadap generasi anak-cucu mendatang.

Anggota Komisi Energi DPR RI periode 2019-2024 itu menambahkan perusahaan tambang ini lupa atau tidak konsisten pada paradigma environment social governance (ESG) sebagai perluasan dari konsep good corporate governance (GCG).

Dia mengatakan orientasi perusahaan tambang bukan sekadar pada keuntungan jangka pendek korporasi, tetapi harus berkesinambungan. Artinya, perhatian perusahaan penambangan terhadap lingkungan hidup dan kondisi sosial masyarakat sekitar pertambangan menjadi hal utama.

"Jangan sampai kerap muncul kasus, di mana masyarakat alih-alih mendapat manfaat dari operasi penambangan, tetapi malah menjadi pihak yang selalu dirugikan akibat bisnis pertambangan di wilayah mereka. Pemerintah wajib intervensi segera untuk melindungi warga dan lingkungannya dengan menghentikan potensi pencemaran lingkungan dari operasi usaha penambangan ini," kata Mulyanto.
 

Baca Juga: 

Kementerian LH telah melakukan pengawasan terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat sejak akhir Mei 2025. Keempat perusahaan tersebut, yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

PT ASP melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan maupun pengelolaan air limbah larian. Plang peringatan telah dipasang KLH/BPLH sebagai bentuk penghentian kegiatan di lokasi tersebut.

PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag seluas ±6.030,53 hektare. Dalam hal ini, kedua lokasi tersebut, yaitu Pulau Manuran dan Pulau Gag termasuk dalam kategori pulau kecil. Oleh karena itu, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Penambangan di pulau-pulau kecil adalah bentuk pelanggaran terhadap pengelolaan wilayah pesisir yang sudah diatur dalam Undang-Undang. KLH/BPLH akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengkaji ulang terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat,” tegas Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Minggu, 8 Juni 2025.

KLH/BPLH tengah mengevaluasi atas Persetujuan Lingkungan milik PT ASP dan PT GN. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, izin lingkungan kedua perusahaan tersebut akan dicabut.

Tak hanya itu, PT MRP menjadi sorotan karena tidak memiliki dokumen lingkungan maupun PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi perusahaan ini telah dihentikan.

PT KSM juga terbukti membuka area tambang seluas lima hektare di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)