Industri Tekstil Berharap Regulasi Pelindung UMKM Pakaian Jadi Segera Diterbitkan

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Industri Tekstil Berharap Regulasi Pelindung UMKM Pakaian Jadi Segera Diterbitkan

Deny Irwanto • 9 June 2025 09:19

Jakarta: Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendorong diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru tentang kebijakan dan pengaturan tata impor berkaitan dengan industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), khususnya pakaian jadi.

Ketua Umum API, Jemmy Kartiwa Sastratmaja, mengatakan berlarut-larutnya proses revisi permendag akan banyak perusahaan industri TPT yang kolaps. 

"Banyak perusahaan mengalami tekanan berat akibat masuknya barang impor dalam jumlah besar, sementara penegakan hukum terhadap pelanggaran impor ilegal masih sangat lemah. Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa regulasi yang lebih protektif, industri TPT dikhawatirkan menghadapi gelombang PHK lanjutan yang lebih besar, terutama di sektor padat karya yang selama ini menjadi tumpuan jutaan pekerja di berbagai daerah," kata Jemmy di Jakarta, Senin, 9 Juni 2025.
 

Baca: Revisi Permendag 8 Ditargetkan Selesai Pekan Ini
 
Dalam kesempatan tersebut, Jemmy sangat mengapresiasi usaha dari Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso untuk memastikan proses revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 bisa dijalankan.

Sebelumnya Mendag mengatakan saat ini revisi Permendag 8/2024 hanya perlu menunggu penyelesaian dari sisi administrasi.

Mendag memastikan dalam perubahan regulasi nantinya tidak akan membuat Indonesia menjadi kebanjiran produk impor, khususnya untuk komoditas terkait hasil industri padat karya, industri strategis, dan ketahanan pangan.

“Percepatan revisi Permendag 8/2024 menjadi krusial, bukan hanya untuk memberikan kepastian usaha, tetapi juga sebagai langkah penyelamatan terhadap potensi krisis ketenagakerjaan nasional. Tentunya kami ingin mendorong dan mendukung usaha dari Pak Menteri Perdagangan yang sudah menyelesaikan proses revisi (Permendag No 8 Tahun 2024). Kami menunggu,” kata Jemmy beberapa Waktu lalu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)