Cerita Korban Pencurian Motor Minta Restorative Justice Dikabulkan Kejaksaan

Forum Sound of Justice di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis, 19/6/2025. Istimewa

Cerita Korban Pencurian Motor Minta Restorative Justice Dikabulkan Kejaksaan

Al Abrar • 20 June 2025 10:20

Yogyakarta: Tegar Wicaksana, warga Yogyakarta yang menjadi korban pencurian sepeda motor, menyatakan keinginannya untuk menyelesaikan kasus yang dialaminya secara damai atau restorative justice. Namun, upaya tersebut ditolak oleh pihak kepolisian dengan alasan kasus tersebut merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Sejak kasus pencurian ditangani kepolisian, saya meminta agar kasusnya diselesaikan secara damai, namun tidak diterima dengan alasan ini kasus curanmor," ujar Tegar saat menjadi narasumber dalam acara Sound of Justice di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis, 19 Juni 2025.

Tegar mengaku mendapat perlakuan berbeda ketika berkas perkaranya memasuki tahap kejaksaan. Ia menyebut Jaksa justru memfasilitasi keinginannya untuk menyelesaikan perkara di luar jalur pengadilan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

"Di Kejaksaan saya dibantu oleh Jaksa untuk menyelesaikan masalah secara damai melalui RJ," ungkap Tegar.
 

Baca: Restorative Justice Beri Keadilan bagi Korban hingga Efisiensi Anggaran
 

Menurutnya, Jaksa mempertimbangkan latar belakang pelaku yang berprofesi sebagai penggali kubur dan mencuri motor karena terdesak kebutuhan ekonomi, khususnya untuk membeli perlengkapan sekolah anaknya.

Restoratif justice merupakan program Kejaksaan RI yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Pendekatan ini bertujuan menyelesaikan perkara pidana di luar proses peradilan formal, dengan menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta pengembalian kondisi seperti semula.

Tegar berharap pendekatan serupa bisa lebih banyak diterapkan pada kasus-kasus serupa, agar keadilan tidak hanya ditegakkan secara formal, tetapi juga menyentuh rasa kemanusiaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Al Abrar)