Forum Sound of Justice di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis, 19/6/2025. Istimewa
Al Abrar • 20 June 2025 10:20
Yogyakarta: Tegar Wicaksana, warga Yogyakarta yang menjadi korban pencurian sepeda motor, menyatakan keinginannya untuk menyelesaikan kasus yang dialaminya secara damai atau restorative justice. Namun, upaya tersebut ditolak oleh pihak kepolisian dengan alasan kasus tersebut merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Sejak kasus pencurian ditangani kepolisian, saya meminta agar kasusnya diselesaikan secara damai, namun tidak diterima dengan alasan ini kasus curanmor," ujar Tegar saat menjadi narasumber dalam acara Sound of Justice di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis, 19 Juni 2025.
Tegar mengaku mendapat perlakuan berbeda ketika berkas perkaranya memasuki tahap kejaksaan. Ia menyebut Jaksa justru memfasilitasi keinginannya untuk menyelesaikan perkara di luar jalur pengadilan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
"Di Kejaksaan saya dibantu oleh Jaksa untuk menyelesaikan masalah secara damai melalui RJ," ungkap Tegar.
Baca: Restorative Justice Beri Keadilan bagi Korban hingga Efisiensi Anggaran |