Kuasa Hukum Menilai Penembakan di Lokasi Sabung Ayam Bukan Spontan

Suasana persidangan kasus penembakan anggota TNI terhadap tiga anggota Polri di Lampung. Dokumentasi/ istimewa

Kuasa Hukum Menilai Penembakan di Lokasi Sabung Ayam Bukan Spontan

Deny Irwanto • 15 June 2025 19:14

Lampung: Kasus penembakan tiga anggota Polri yang tewas saat penggerebekan di arena judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, memasuki persidangan.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, meminta majelis hakim menggali secara utuh unsur perencanaan dalam tindakan terdakwa.

"Kami menilai tindakan ini bukan spontan. Ada indikasi kuat bahwa semuanya sudah disiapkan dari rumah. Termasuk membawa senjata api ke arena sabung ayam," kata Putri dalam keterangan pers, dikutip Minggu, 15 Juni 2025.
 

Baca: Kopda Basyarsah Siapkan "Uang Bensin" Jika Arena Judi Sabung Ayam Didatangi Aparat
 
Putri menjelaskan pernyataan terdakwa yang mengaku sempat meminta izin kepada Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto sebelum membuka arena sabung ayam juga menjadi sorotan. Menurut dia hal tersebut tidak masuk akal.

“Kalau memang benar ada izin, itu harus dibuktikan. Berdasarkan informasi kami, pada hari kejadian Kapolsek tidak berada di tempat. Karena itu kami akan menghadirkan saksi tambahan untuk menguatkan fakta di lapangan," jelas Putri.

Sementara Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Ahmad Irzal Fardiansyah, menilai proses hukum yang sedang berjalan harus didukung sepenuhnya terutama bagi keluarga korban terlebih masyarakat luas. 

“Ini persoalan hukum yang serius, dan jelas masuk ranah tindak pidana berat. Kita apresiasi proses penegakan hukum yang tengah berjalan, dengan dakwaan pembunuhan berencana. Apalagi itu satu-satunya pasal yang mengandung ancaman hukuman mati," jelas Ahmad Irzal.

Ia menekankan meski asas praduga tak bersalah harus tetap dipegang, masyarakat perlu mengawal agar pembuktian dalam persidangan berjalan terang benderang dan tanpa intervensi serta melenceng dari pokok persoalan.

Ahad Rial berharap majelis hakim tidak hanya berpegang pada fakta permukaan, tapi benar-benar menggali niat dan tindakan terdakwa secara menyeluruh. Pihak keluarga korban, hanya ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

"Yang harus dijaga adalah tidak ada intervensi dari pihak manapun. Mari kita support jalannya proses hukum ini demi keadilan dan penghormatan bagi keluarga korban," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)