Ilustrasi pagar laut. Metrotvnews.com/Yurike
Ficky Ramadhan • 29 January 2025 19:52
Jakarta: Warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, melayangkan protes karena merasa nama mereka dicatut dalam surat kepemilikan tanah untuk lahan yang dipasangi pagar laut. Pencatutan tersebut diduga dilakukan oknum pemerintah Kabupaten Tangerang.
Salah seorang warga Desa Kohod, Nasarudin mengaku, tidak pernah memiliki tanah di laut seluas 14.978 meter persegi yang disertai surat kepemilikan di laut pantai utara. Menurut Nasarudin, para terduga oknum mafia tanah melakukan pembuatan surat hak guna bangunan (SHGB) di lahan bibir pantai, dengan mencatut nama warga setempat yang berpura-pura mengumpulkan fotokopi identitas untuk tujuan tertentu.
Luas tanah yang dibuatkan surat oleh Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang dengan penerbitan 13 Desember 2023 lalu disebut bahwa, Nasarudin memiliki lahan seluas 14.978 meter persegi yang berada di patok laut dengan mengatasnamakan ahli waris, padahal warga tersebut masih hidup.
"Saya tahu-tahunya identitas anak saya terjadi seperti ini. Terus saya baca-baca di surat tersebut, itu ada keterangan waris padahal saya masih hidup," kata Nasarudin dikutip dalam video Metrotvnews.com, Rabu, 29 Januari 2025.
Baca juga:
Penyelesaian Polemik Pagar Laut Dinilai Jadi Ujian Pemerintahan Prabowo |