Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Metrotvnews.com/Aditya Prakasa
P Aditya Prakasa • 6 August 2025 14:12
Bandung: Delapan organisasi sekolah jenjang SMA di Jawa Barat mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan tersebut akan diproses dan menjalani pemeriksaan berkas oleh PTUN Bandung, Kamis 7 Agustus 2025.
Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak mengatakan, PTUN Bandung memastikan telah mengabulkan gugatan tersebut dan telah teregistrasi melalui nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG. Delapan organisasi ini menggugat terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui penambahan rombongan belajar (rombel).
"Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025 dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa, dan majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan," ucap Enrico di PTUN, Rabu 6 Agustus 2025.
PTUN Bandung akan memeriksa formalitas gugatan dari penggugat untuk kemudian dimatangkan oleh majelia hakim. Selain itu, nantinya penggugat akan dimintai informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini. Sementara pemeriksaan berkas gugatan pun akan dilaksanakan secepatnya.
"Jadwal persidangannya akan diadakan besok tanggal 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama," ucap Enrico.
Baca: Dedi Mulyadi Jawab Kritikan Atalia Praratya soal 1 Kelas 50 Siswa |