8 Organisasi Sekolah Swasta Gugat Dedi Mulyadi ke PTUN

Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Metrotvnews.com/Aditya Prakasa

8 Organisasi Sekolah Swasta Gugat Dedi Mulyadi ke PTUN

P Aditya Prakasa • 6 August 2025 14:12

Bandung: Delapan organisasi sekolah jenjang SMA di Jawa Barat mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan tersebut akan diproses dan menjalani pemeriksaan berkas oleh PTUN Bandung, Kamis 7 Agustus 2025.

Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak mengatakan, PTUN Bandung memastikan telah mengabulkan gugatan tersebut dan telah teregistrasi melalui nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG. Delapan organisasi ini menggugat terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui penambahan rombongan belajar (rombel).

"Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025 dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa, dan majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan," ucap Enrico di PTUN, Rabu 6 Agustus 2025.

PTUN Bandung akan memeriksa formalitas gugatan dari penggugat untuk kemudian dimatangkan oleh majelia hakim. Selain itu, nantinya penggugat akan dimintai informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini. Sementara pemeriksaan berkas gugatan pun akan dilaksanakan secepatnya.

"Jadwal persidangannya akan diadakan besok tanggal 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama," ucap Enrico.
 

Baca: Dedi Mulyadi Jawab Kritikan Atalia Praratya soal 1 Kelas 50 Siswa

Enrico mengatakan, jangka waktunya persiapan pemeriksaan sekitar 30 hari dan setelah itu akan dilanjutkan dalam tahap pembacaan gugatan, setelah pembacaan gugatan nanti ada jawaban. Kemudian dilanjutkan dengan replik, duplik, pembuktian.

"Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan begitu," kata Enrico.

Dalam pokok perkara ini, pihak tergugat yaitu Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Namun, karena gugatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tidak menuntup kemungkinan Biro Hukum Pemprov Jabar bisa datang dan menghadapi gugatan tersebut. 

"Jadi, benar yang menjadi tergugatnya nanti adalah gubernur dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat nanti mereka biasanya akan diwakili ini oleh kuasa yang biasanya ini dari Biro Hukum," ucap Enrico.

Berikut delapan oraganisasi sebagai penggugat dalam perkara ini yaitu:

1.Forum Kepala Sekolah Sma Swasta Provinsi Jawa Barat
2.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung
3.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur
4.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor
5.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut
6.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon
7.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan
8.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)