Jasa Raharja Evaluasi Data Angkutan Udara Domestik

Suasana diskusi Monitoring dan Evaluasi Data Penumpang Pesawat Udara di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat, 8 Agustus 2025. Dokumentasi/ istimewa

Jasa Raharja Evaluasi Data Angkutan Udara Domestik

Deny Irwanto • 9 August 2025 23:27

Badung: Jasa Raharja meningkatkan akurasi dan integrasi sistem data penumpang yang menjadi dasar dalam pengutipan Iuran Wajib Pesawat Udara (IWPU) melalui Monitoring dan Evaluasi Data Penumpang Pesawat Udara di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan kegiatan ini bukan hanya tentang evaluasi teknis, tetapi juga tentang memperkuat sistem perlindungan negara bagi para penumpang.

"Sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan secara eksplisit bahwa dalam struktur tarif pelayanan angkutan udara, terdapat komponen iuran wajib asuransi. Komponen ini bukan sekadar angka dalam tiket, tetapi merupakan jaminan perlindungan negara bagi setiap penumpang yang sah," kata Dewi dalam keterangan pers dikutip Sabtu,9 Agustus 2025.
 

Baca: Produsen Kereta Cepat CRRC Sifang Ajak Generasi Muda Kenal Teknologi Transportasi Masa Depan
 
Acara ini juga dihadiri Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan RI Agustinus Budi H, Kepala Otoritas Bandar Udara Kelas 1 Wilayah IV Bali Nusra Cecep Kurniawan, General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara I Gusti Ngurah Rai Ahmad Syaugi Shahab, serta perwakilan maskapai penerbangan.

Dewi menjelaskan Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan mandat oleh negara melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 terus memperkuat sistem perlindungan dasar bagi masyarakat, termasuk  moda transportasi udara.

Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah dengan melakukan integrasi data produksi penumpang angkutan udara niaga berjadwal bersama Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan RI sejak tahun 2021.

Jasa Raharja juga telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI, melalui kesepakatan Bersama Nomor P/67/SP/2024 dan HK.201/3/24/DRJU.KUM-2024, yang mengatur pemanfaatan data penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan penekanan posisi Jasa Raharja dalam proses bisnis di Bandara.

Dengan diselenggarakannya kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Jasa Raharja dan seluruh stakeholder diharapkan memahami lebih dalam mekanisme pelaporan dan merekonsiliasi data secara langsung di lapangan.

"Harapan kami, monitoring dan evaluasi ini juga dapat meningkatkan akurasi data penumpang angkutan udara, keselamatan penumpang yang hendak menggunakan pesawat udara, serta literasi terhadap produk Jasa Raharja. Sehingga kegiatan ini menjadi salah satu bagian dari proses bisnis pengutipan Iuran Wajib Jasa Raharja," ungkap Dewi.

Dewi menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang telah terjalin antara Jasa Raharja dan seluruh mitra dalam ekosistem penerbangan nasional. Ia berharap semua pihak dapat bersama-sama memberikan pelayanan terbaik sebagai kontribusi dalam membangun negeri demi mewujudkan pelayanan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya penumpang pesawat udara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)