Apa Itu Wakaf? Ini Pengertian, Hukum, Jenis, dan Keutamaannya

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Apa Itu Wakaf? Ini Pengertian, Hukum, Jenis, dan Keutamaannya

Eko Nordiansyah • 17 August 2025 18:35

Jakarta: Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang memiliki manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Istilah wakaf berasal dari bahasa Arab al-waqf yang berarti menahan harta agar dimanfaatkan secara abadi demi kepentingan umat.

Berikut penjelasan lengkap tentang wakaf, mulai dari pengertian, hukum, jenis, hingga keutamaannya, dilansir dari laman Sun Life dan Prudential Syariah.

Harta wakaf bisa berupa tanah, bangunan, maupun aset produktif lainnya dengan ketentuan tidak boleh dijual atau diwariskan, manfaatnya harus dirasakan masyarakat, dan tujuannya sesuai syariat Islam. Contohnya adalah pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, hingga program ekonomi umat.

Hukum wakaf

Hukum wakaf dalam Islam didasarkan pada Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam QS. Ali Imran: 92 disebutkan bahwa seseorang tidak akan memperoleh kebajikan hingga menginfakkan apa yang dicintainya. QS. Al-Baqarah: 267 juga memerintahkan umat Islam untuk berinfak dari harta yang baik.

Rasulullah SAW bersabda, “Jika manusia meninggal, terputus amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya,” (HR. Muslim).

Dalam fikih, wakaf termasuk sunnah mu’akkadah atau ibadah yang sangat dianjurkan. Rukun wakaf mencakup pewakif (al-waqif), harta (al-mauquf), penerima manfaat (al-mauquf ‘alaih), dan ikrar (shighah).
 
Baca juga: 

Viral Gegara Sri Mulyani, Simak Perbedaan Pajak, Zakat, dan Wakaf



(Ilustrasi. Foto: Dok ICDX)

Jenis wakaf

1. Wakaf Khairi
Wakaf khairi yang diperuntukkan bagi kepentingan umum seperti masjid, sekolah, dan rumah sakit

2. Wakaf Ahli
Wakaf ahli yang diberikan untuk kepentingan keturunan pewakaf, misalnya tanah yang dimanfaatkan oleh keluarga

3. Wakaf Musytarak
Merupakan wakaf gabungan, yaitu untuk umum sekaligus keluarga, contohnya klinik yang sebagian fasilitasnya diperuntukkan keluarga pewakaf.

Keutamaan wakaf

Keutamaan wakaf sangat besar bagi kehidupan dunia maupun akhirat. Wakaf mendatangkan pahala abadi yang terus mengalir meskipun pewakaf telah wafat. Ia menjadi investasi akhirat sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah: 261, di mana sedekah diibaratkan seperti biji yang tumbuh tujuh tangkai, masing-masing berbuah seratus biji.

Selain itu, wakaf berfungsi sebagai solusi sosial yang dapat memberdayakan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan umat. Aset wakaf juga terlindungi dari kepemilikan pribadi sehingga lebih terjaga kebermanfaatannya.

Wakaf memberikan manfaat praktis bagi masyarakat modern. Kini, umat Islam dapat merencanakan wakaf tanpa harus memiliki aset fisik secara langsung karena dikelola secara profesional oleh lembaga-lembaga terpercaya. Hal ini membuat wakaf semakin mudah diakses sekaligus tetap memberi dampak nyata bagi penerima manfaat.

Dengan memahami pengertian, hukum, jenis, dan keutamaannya, wakaf bukan sekadar sedekah biasa, melainkan ibadah strategis untuk kemaslahatan jangka panjang. Melalui wakaf, umat Islam dapat berkontribusi optimal dalam membangun peradaban yang lebih baik. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)