Petani Minta Tolong Presiden Prabowo Subianto Lindungi Industri Kretek

Ilustrasi. Foto: dok MI/Panca Syukrani.

Petani Minta Tolong Presiden Prabowo Subianto Lindungi Industri Kretek

Husen Miftahudin • 14 January 2025 21:16

Jakarta: Masyarakat Pemangku Kretek Indonesia (MPKI) meminta tolong Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi industri rokok kretek. Sebab, kedaulatan petani tembakau dan cengkeh disebut tengah dihancurkan secara sistematis melalui intervensi legislasi.
 
Ketua Umum MPKI mengatakan, konspirasi global dan intervensi asing semakin kuat menggerogoti kedaulatan bangsa, diantaranya melalui produk hukum Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif yang termuat dalam Pasal 429-463, dan aturan turunannya (Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan). Sebab, ruang lingkup pengaturan tersebut akan mematikan kelangsungan industri kretek nasional.
 
"Pemerintah ditekan untuk mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang merupakan representasi kekuatan global yang merongrong kedaulatan bangsa. Kekuatan global itu diwakili FCTC sebagai bentuk kolonialisme dengan jubah baru," kata Homaidi dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 14 Januari 2025.
 
Dikatakan Homaidi, PP 28/2024 diantaranya mengatur pembatasan tar dan nikotin, melarang bahan tambahan dan penyeragaman kemasan yang tidak cocok diterapkan di Indonesia yang memiliki produk khas seperti kretek.
 
"Kretek berbahan baku tembakau lokal yang memiliki nikotin tinggi serta kandungan rempah seperti cengkeh. Dengan pelarangan bahan tambahan, akan membuat petani tembakau dan cengkeh menjadi tidak terserap hasil panennya," ujar Homaidi.


(Ilustrasi. Foto: Medcom.id)
 
Ia menegaskan, Indonesia memiliki alasan-alasan kuat untuk tidak meratifikasi FCTC. Pertama, Indonesia memiliki kepentingan yang besar terhadap komoditas tembakau dan produk hasil tembakau. Negara sangat bergantung pada komoditas ini sebagai pendapatan negara. Cukai hasil tembakau (CHT) sendiri untuk penerimaan negara menyumbang sekitar 96 persen hingga 97 persen.
 
"Pendapatan negara yang dipungut dari CHT tiap tahun ratusan triliunan, dan 2024 realisasi CHT sebesar Rp216,9 triliun," terang Homaidi.
 
Kedua, industri kretek merupakan industri yang memberikan manfaat besar bagi rakyat Indonesia. Industri ini memiliki peran strategis baik dari tenaga kerja maupun sisi penerimaan negara. Bahkan industri kretek merupakan satu-satunya industri yang terintegrasi dari hulu sampai ke hilir.
 
Industri kretek menyerap tenaga kerja yang cukup besar karena bisa menghubungkan dari sektor penyedia inputnya sehingga menyerap tenaga kerja dari pertaniannya, sektor pengolahanya, kemudian sektor penjualan yakni pedagang yang terlibat di dalamnya. Dari tenaga kerja bisa menyerap lebih dari enam juta orang.
 
"Bisa kita bayangkan begitu besarnya orang yang terlibat dalam sektor industri kretek ini dan menggantungkan hidupnya dari sektor industri hasil tembakau," imbuhnya.
 

Baca juga: PP 28/2024 Dinilai Ganggu Kelangsungan Usaha Industri Tembakau, Ini Penjelasannya
 

Tiga rekomendasi lindungi industri kretek

 
Sementara Kepala Kajian dan Advokasi MPKI Agus Surono mengatakan, industri kretek sebagai sektor strategis nasional sudah seharusnya mendapatkan perlindungan nyata dari pemerintah. Hal itu sejalan dengan visi misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang ingin mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan untuk pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.
 
Dalam konteks inilah, MPKI memberikan tiga rekomendasi urgen bagi pemerintah demi perlindungan industri kretek nasional. Pertama, perlu melakukan rembuk bersama dengan berbagai pemangku kepentingan secara berkesinambungan dalam rangka untuk menentukan roadmap kebijakan IHT ke depan.
 
"Roadmap ini diharapkan bisa menjadi desain kebijakan yang menjadi penengah bagi berbagai kepentingan yang ada dan memberi kepastian bagi pelaku usaha di industri tembakau," tutur Agus.
 
Kedua, menolak semua bentuk intervensi kepada pemerintah untuk mengaksesi FCTC. Saat ini klausul FCTC telah menginfiltrasi melalui beberapa regulasi/kebijakan pemerintah yang mengancam kedaulatan nasional.
 
"MPKI menolak semua bentuk produk hukum yang mengancam kedaulatan petani tembakau dan cengkeh," tegas dia.
 
Ketiga, melindungi industri kretek nasional dari semua bentuk gerakan dan konspirasi dari mana pun yang berupaya menghancurkan kedaulatan kretek nasional. 
 
"Kretek adalah salah satu budaya Indonesia yang asli (iconic) dan tidak dimiliki negara lainnya. Sebagai warisan budaya Indonesia, sudah selayaknya kita melestarikan kretek menjadi budaya bangsa," ucap Agus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)