Ilustrasi truk ODOL. Foto: dok Jasa Marga.
Naufal Zuhdi • 5 July 2025 11:00
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan isu terkait penanganan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL) sebenarnya sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun demikian, implementasi beleid tersebut hingga saat ini diakui belum optimal.
"Hal ini tentunya dapat kita lihat fenomena yang ada di tengah-tengah kita salah satunya terkait dengan keselamatan transportasi jalan, dimana jumlah kecelakaan saat ini cukup memprihatinkan sehingga pemerintah dalam hal ini mengambil langkah-langkah strategis dan memberikan perhatian yang prioritas terhadap penanganan atas keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," ucap Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kemenhub Yusuf Nugroho di Jakarta, dikutip Sabtu, 5 Juli 2025.
Truk ODOL, jelas Yusuf, menjadi salah satu isu strategis bagi pemerintah mengingat seringnya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk ODOL. Pada April 2024 terdapat sebanyak 1.400 kejadian kecelakaan sedangkan pada Maret 2024 mencapai 1.607 kejadian kecelakaan.
"Pada bulan tersebut, terdapat kegiatan pembatasan operasional angkutan barang sehingga terdapat penurunan angka kecelakaan pada masa tersebut. Lebih lanjut pada April 2025 kejadian kecelakaan yang melibatkan angkutan barang sebanyak 1.415 kejadian, namun di Maret terdapat sebanyak 1.823 kejadian kecelakaan sehingga terdapat penurunan sebesar 22,38 persen. Hal ini semakin memperkuat pemerintah, salah satunya penanganan untuk keselamatan angkutan barang," tegas dia.
Baca juga: Airlangga: Aspirasi Sopir Truk ODOL akan Dibahas Antarkementerian |