Langgar Sertifikasi TKDN, Kemenperin Wanti-wanti Sanksi Tegas ke Perusahaan

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Langgar Sertifikasi TKDN, Kemenperin Wanti-wanti Sanksi Tegas ke Perusahaan

Naufal Zuhdi • 12 September 2025 19:04

Jakarta: Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa reformasi Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bakal diawasi secara ketat.

"Dalam reformasi (TKDN) ini, pengawasan juga menjadi instrumen yang krusial, yang penting. Tim pengawas yang akan dikoordinir oleh Inspektorat Jenderal, yang akan memantau Lembaga Verifikasi Independen atau LVI (untuk) memantau pemegang sertifikat, memantau lembaga pemerintah," ucap Agus di Kantor Inspektorat Jenderal Kemenperin, Jakarta, dikutip Jumat, 12 September 2025.

Pemerintah, sambung Agus, juga akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang bisa terjadi di lapangan.

"Mulai dari peringatan, pencabutan sertifikat, yang bisa serius bagi mereka adalah pencantuman daftar hitam (blacklist), dan tentu juga ada mekanisme jenderal sesuai ketentuan hukum," tegas Agus.

Agus meyakini, reformasi Tata Cara Penghitungan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BPM) akan menghapus praktek TKDN Washing dan tidak akan mentoleransi praktek pemalsuan sertifikat.
 
"Dengan strategi dan rangka pengawasan yang tadi kami sampaikan, juga harapannya adalah dapat memastikan kepercayaan dari publik terhadap sertifikasi yang sudah kita terbitkan ini benar-benar kredibel, benar-benar terjaga, dan juga legitimate," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Regulasi TKDN, Kemenperin Terbitkan Aturan bagi Pelaku Industri



(Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita?. Foto: Dok istimewa)

Terbitkan Permenperin 35 Tahun 2025

Kemenperin resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) untuk menjawab dinamika zaman bagi para pelaku industri.

Permenperin ini, sambung Agus, juga merupakan salah satu kontribusi dari Kemenperin terhadap upaya pemerintah melakukan deregulasi dalam bidang ekonomi.

Oleh sebab itu, Kemenperin menempuh reformasi TKDN sebagai bagian dari Paket Deregulasi Ekonomi Nasional yang bertujuan untuk mengurangi hambatan perdagangan internasional, meningkatkan arus investasi, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku industri di dalam negeri.
 
"Saya tekankan bahwa reformasi ini lahir atau kita susun bukan karena adanya tekanan dari pihak manapun, baik itu dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Tapi reformasi TKDN ini memang dilakukan atas arahan dari Bapak Presiden dan memang sesuai dengan kebutuhan untuk menjawab kebutuhan dinamika zaman," tegas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)