Mau Jadi PNS? Yuk Kenali Dulu Sistem Pangkat dan Golongannya

Ilustrasi PSN/Medcom.id

Mau Jadi PNS? Yuk Kenali Dulu Sistem Pangkat dan Golongannya

Putri Purnama Sari • 30 April 2025 09:22

Jakarta: Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian banyak orang di Indonesia. Selain stabilitas pekerjaan, banyak yang tertarik karena sistem kepangkatan yang jelas dan terstruktur. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana sistem pangkat dalam PNS bekerja. 

Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, pangkat PNS adalah kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan. Pangkat dan golongan ini dijadikan dasar sebagai dasar perhitungan gaji, tunjangan, dan fasilitas.

Berikut adalah urutan pangkat, golongan, serta bagaimana proses kenaikannya.

Apa Itu Pangkat dan Golongan PNS?

Pangkat dalam PNS menunjukkan tingkatan jabatan yang diatur berdasarkan peraturan pemerintah. Setiap pangkat dikelompokkan dalam empat golongan utama, yaitu:
  1. Golongan I (Juru) – Untuk lulusan SD hingga SMP.
  2. Golongan II (Pengatur) – Untuk lulusan SMA/sederajat dan D3.
  3. Golongan III (Penata) – Untuk lulusan S1 hingga S2.
  4. Golongan IV (Pembina) – Umumnya untuk PNS senior atau lulusan S3 dengan masa kerja panjang.
Setiap golongan dibagi lagi menjadi beberapa ruang (a, b, c, d) berdasarkan masa kerja dan kenaikan pangkat.
 
Baca juga: Langkah Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN Diapresiasi NasDem

Jenjang Kenaikan Pangkat

Kenaikan pangkat bisa terjadi melalui beberapa jalur:
  • Kenaikan Reguler: Dilakukan secara berkala setiap 4 tahun jika memenuhi syarat kinerja dan masa kerja.
  • Kenaikan Pilihan: Berdasarkan prestasi luar biasa atau promosi jabatan.
  • Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah: Jika PNS melanjutkan pendidikan dan lulus, maka pangkat bisa disesuaikan.

Syarat Kenaikan Pangkat

Beberapa syarat umum kenaikan pangkat PNS antara lain:
  • Masa kerja minimal sesuai aturan.
  • Penilaian kinerja minimal “baik”.
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
  • Adanya formasi/jabatan yang sesuai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Rodhi Aulia)