Kardinal Angelo Becciu bersikeras ingin ikut dalam konklaf. Foto: EFE-EPA
Vatikan: Dewan Kardinal menghadapi kebuntuan hukum dan moral terkait partisipasi Kardinal Angelo Becciu dalam konklaf pemilihan paus baru. Becciu, yang dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara pada 2023 karena kasus penggelapan dana Vatikan, masih bebas selama proses banding berjalan.
Statusnya menjadi sorotan setelah Paus Fransiskus mencabut hak-hak kardinalatnya pada 2020, termasuk hak memilih paus.
Meski situs resmi Vatikan mencantumkan Becciu sebagai “non-elektor”, setara dengan kardinal yang telah berusia di atas 80 tahun, Becciu tetap bersikukuh bahwa “tidak ada larangan tertulis” yang membatalkan hak pilihnya secara hukum, seperti dikatakan Becciu kepada L’Unione Sarda, dikutip dari Channel News Asia, Jumat, 25 April 2025.
Kontroversi ini menempatkan Vatikan dalam posisi sulit antara mematuhi aturan hukum kanonik secara ketat dan menjaga integritas moral dalam proses suksesi kepausan.
Perdebatan hukum dan etika gereja
Perdebatan ini mencakup dimensi hukum, teologis, dan reputasi institusional Gereja. Secara legal, Kitab Hukum Kanonik hanya melarang kardinal yang berusia lebih dari 80 tahun atau mereka yang secara sukarela melepaskan hak pilihnya.
Namun secara etis, partisipasi seorang terpidana dalam proses memilih paus dinilai dapat mencederai legitimasi hasil konklaf, serta bertentangan dengan semangat reformasi yang digaungkan oleh Paus Fransiskus.
Kardinal Giuseppe Versaldi, salah satu kardinal senior yang tidak lagi memiliki hak pilih, menyatakan bahwa keputusan akhir berada di tangan kolegium kardinal.
“Belum ada keputusan resmi terkait status Becciu, dan kemungkinan besar isu ini akan dibahas setelah pemakaman Paus Fransiskus,” ujar Juru Bicara Vatikan Matteo Bruni.
Proyeksi konklaf dan arah reformasi
Konflik ini diperkirakan akan memengaruhi waktu dimulainya konklaf, yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 6 Mei.
Meskipun tercatat sebagai non-elektor, Becciu masih hadir dalam Kongregasi Umum pra-konklaf atau forum strategis tempat para kardinal membahas persoalan gerejawi dan merumuskan visi masa depan Gereja.
Sejumlah pengamat memperkirakan tiga kemungkinan yang bisa diambil, Becciu dilarang sepenuhnya mengikuti proses konklaf, diizinkan berpartisipasi secara terbatas melalui konsensus tertutup, atau diberikan kehadiran simbolis tanpa hak suara.
Apapun keputusannya, kasus ini menjadi ujian penting bagi warisan transparansi dan akuntabilitas yang diwariskan Paus Fransiskus.
(
Muhammad Adyatma Damardjati)