Ilustrasi industri logistik. Foto: Medcom.id
Heryadi • 18 May 2025 09:32
Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memuji kebijakan Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki ekosistem industri logistik nasional melalui penerbitan regulasi baru yang berdampak positif bagi industri pos kurir dan logistik.
Apresiasi ini disampaikan menyusul diresmikannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid pada Jumat (16/5) di Jakarta. Regulasi ini dirancang sebagai landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional.
"Regulasi baru ini tidak hanya membuka lembaran baru bagi industri pos kurir dan logistik, tetapi juga sebagai langkah strategi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto, dikutip Minggu, 18 Mei 2025.
Dia menilai peraturan ini juga dirancang untuk mengisi celah hukum pada sektor pos komersial sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 dalam menghadapi era digital yang semakin berkembang pesat.
"Peran sektor pos, kurir dan logistik tidak lagi sekedar tentang pengantaran surat atau paket semata. Data penunjukkan pada 2023 nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai Rp533 triliun dengan peningkatan unit usaha yang signifikan 27,4 persen secara year-on-year," papar dia.
Hal ini jelas mengindikasikan peluang besar di depan mata, sekaligus tantangan untuk memperkuat efisiensi dan efektivitas layanan logistik agar mampu mendukung pertumbuhan tersebut. Sehingga regulasi yang baru disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai kelayanan pos komersial ini merupakan jawaban atas kebutuhan akan akan standar pelayanan yang lebih terintegritas dan harmonis.
Kadin optimistis penerbitan regulasi baru yang berdampak positif bagi industri pos kurir dan logistik dapat menjawab tantangan distribusi layanan pos yang masih terkontribusi di Pulau Jawa, rendahnya adaptasi teknologi digital hingga praktis persaingan tarif yang tidak sehat diantara para pelaku usaha.
"Regulasi ini dengan berbagai pilar, strateginya memberikan arahan konkret melalui upaya konsodilasi industri, peningkatan efisiensi operasional, standarisasi kualitas layanan, dan perluasan jangkauan pengiriman sehingga layanan poskomersial bisa menyangkau seluruh nusantara," urai Carmelita.
| Baca juga: Pemerintah Atur Perang Harga agar Persaingan Sehat, Gratis Ongkir Tetap Aman |
