Penumpang Garuda Viral Ngerokok Vape di Pesawat Ditangkap di Bandara Kualanamu

Tangkapan layar penumpang pesawat kedapatan merokok elektrik. Instagram

Penumpang Garuda Viral Ngerokok Vape di Pesawat Ditangkap di Bandara Kualanamu

Hendrik Simorangkir • 29 March 2025 22:22

Tangerang: Maskapai Garuda Indonesia buka suara terkait video seorang penumpang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat yang viral di media sosial. Garuda Indonesia menindak tegas penumpang tersebut sesampainya di bandara tujuan.

Penumpang tersebut terbang dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Bandara Kualanamu GA 1904 pada Kamis, 27 Maret 2025. "Kami memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut. Saat ini kejadian tersebut tengah ditindaklanjuti Avsec setempat sesuai dengan prosedurnya," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, Sabtu, 29 Maret 2025.

Wamildan menuturkan awak pesawat telah melakukan prosedur yang berlaku terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik tersebut. 
"Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger," katanya.

Lantaran teguran tersebut tidak diindahkan, awak kabin pun berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak aviation security di Bandara Kualanamu, selaku pihak berwenang untuk penanganan keamanan dan keselamatan penerbangan.
 

Baca: Garuda Angkut 81 Ribu Penumpang di Puncak Mudik Lebaran

"Penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh tim Avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut," jelasnya.

Ia sangat menyesalkan dengan peristiwa tersebut. Pasalnya, penggunaan rokok elektrik atau vape di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional.

"Oleh karena itu, Garuda Indonesia tidak mentoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku," ungkapnya.

Wamildan mengimbau seluruh penumpang untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua pihak. 
 
Mengacu pada SE 12 DJPU 2024, penumpang diperkenankan membawa maksimal 1 rokok elektrik yang diletakan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin. Adapun kriteria rokok elektrik yang dapat dibawa di antaranya adalah kondisi batere rokok elektrik dalam keadaan terlepas (kondisi off ataupun cartridge wajib dilepas), kapasitas batere maksimal 100wh, dan cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100 milimeter dan dikemas dalam kantung plastik. Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, namun sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)