Ilustrasi. ODGJ dipasung.
Fajri Fatmawati • 13 October 2025 23:23
Aceh: Hingga Agustus 2025, Aceh mencatat total 19.902 kasus gangguan kesehatan jiwa. Data yang memprihatinkan ini menunjukkan tingginya beban kesehatan jiwa di provinsi tersebut, di mana 13.573 kasus di antaranya tergolong gangguan jiwa berat dan 114 pasien masih ditemukan dalam kondisi pasung.
Menyikapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Nasir, menyatakan bahwa praktik pemasungan merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi justru memperparah penderitaan yang dialami oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Kesehatan jiwa adalah hak fundamental setiap individu. Tak seorang pun seharusnya dibiarkan menderita tanpa penanganan yang memadai," kata Nasir, Senin, 13 Oktobe 2025.