Kolaborasi Perusahaan Penjaminan Perkuat Pembangunan Jawa Timur

Plt Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari. Foto: dok Jamkrindo.

Kolaborasi Perusahaan Penjaminan Perkuat Pembangunan Jawa Timur

Husen Miftahudin • 9 October 2025 19:44

Jakarta: PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), sebagai salah satu anak usaha Indonesia Financial Group, berkomitmen memperkuat pembangunan Jawa Timur dengan menyediakan jaminan untuk para pelaku UMKM agar dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mewajibkan adanya jaminan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Selama ini, banyak UMKM kesulitan mengikuti tender karena keterbatasan likuiditas dan kewajiban menyediakan jaminan dalam bentuk uang tunai atau agunan.

Melalui produk penjaminan seperti surety bond, Jamkrindo memberikan solusi agar pelaku usaha dapat tetap memenuhi kewajiban tersebut tanpa mengganggu modal kerja. Penjaminan tidak hanya memberikan perlindungan kepada pemerintah sebagai pengguna, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi, terutama bagi pelaku UMKM yang kini dapat lebih mudah berpartisipasi dalam proyek strategis pemerintah.

Plt Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari mengungkapkan dengan diberlakukannya ketentuan tersebut, kehadiran lembaga penjamin seperti Jamkrindo dan Jamkrida Jatim menjadi sangat penting dalam memastikan pelaksanaan pengadaan yang transparan, akuntabel, dan terukur.

Melalui layanan penjaminan yang komprehensif, perusahaan penjaminan berperan melindungi kepentingan pemerintah selaku pengguna barang dan jasa, sekaligus menjamin penyedia barang dan jasa agar dapat memenuhi kewajibannya sesuai kontrak.

"Kehadiran penjaminan ini memperkuat tata kelola dalam pengadaan barang dan jasa serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, sesuai amanat dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024," ujar Abdul Bari. dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 9 Oktober 2025.

Peraturan LKPP menjadi dorongan bagi perusahaan penjaminan untuk terus memperluas kontribusi dalam mendukung proses pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien, dan berkeadilan.
 

Baca juga: Omzet 32 UMKM Naik 62%, Raup Rp4,7 Miliar di Inacraft 2025


(Ilustrasi. Foto: dok Istimewa)
 

Tata kelola pengadaan barang dan jasa


Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pentingnya tata kelola dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk kolaborasi lintas lembaga dengan perusahaan penjaminan.

Menurut dia, kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

"Pengadaan yang berintegritas menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang efektif," tegas dia.

Adanya kolaborasi antara pemerintah daerah dengan perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo dan Jamkrida Jatim dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pengendalian risiko.

Lebih lanjut, Abdul Bari menekankan Jamkrindo akan terus memperkuat kolaborasi dengan LKPP, lembaga perbankan, dan ekosistem penjaminan untuk memastikan layanan penjaminan dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk melakukan transformasi digital dalam sistem penjaminan.

"Serta peningkatan literasi bagi pelaku usaha agar proses pengadaan dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan terintegrasi," tutur dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)