Harimau liar yang ditangkap BKSDA Aceh beberapa waktu lalu. MI/AMIRUDDIN ABDULLAH REUBEE
Aceh Tengah: Polisi berhasil mengungkap jaringan perdagangan ilegal kulit harimau dan tulang belulang di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. Lima orang yang diduga terlibat dalam kejahatan ini ditangkap Polres Aceh Tengah.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, mengatakan para pelaku terdiri dari dua perantara penjualan dan tiga orang yang menangkap serta membunuh harimau.
"Terduga pelaku yang ditangkap ada lima orang. Dua di antaranya berperan sebagai perantara penjualan, sedangkan tiga lainnya bertindak sebagai pemburu harimau," ujar Deno Wahyudi, Senin, 17 Maret 2025.
Kelima pelaku yang ditangkap adalah S (40), warga Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah; M (50), warga Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah; serta J (54), R (29), dan SA (25), yang merupakan warga Kecamatan Linge, Aceh Tengah.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima polisi terkait transaksi jual beli kulit harimau di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Empus Talu, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai dua orang, S dan M, yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut. Menjelang tengah malam, S terlihat membawa sebuah kotak putih yang diduga berisi kulit dan tulang harimau. Keduanya langsung diamankan, dan polisi menemukan barang bukti di dalam kotak tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam pemburuan harimau tersebut. Seluruh tersangka kini telah diamankan di Polres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Jeratan Hukum
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan ilegal satwa yang dilindungi. Selain melanggar hukum, perburuan liar juga mengancam kelestarian ekosistem dan keseimbangan alam.