Sengkarut Tarif Ojol dan Aplikator, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono/Istimewa

Sengkarut Tarif Ojol dan Aplikator, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan

M Sholahadhin Azhar • 25 July 2025 23:06

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto diminta turun tangan, menangani sengkarut tarif antara ojek online dan aplikator. Sehingga, permasalahan tersebut dapat tuntas.

"Kami mohon kepada Presiden RI Bapak Haji Prabowo Subianto untuk turut menengahi karena kami yakin Presiden Prabowo sangat pro Rakyat, bukan pro kepada perusahaan aplikator," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juli 2025.

Dia berharap Presiden Prabowo dapat memberikan perhatian kepada Rakyat Indonesia. Terlebih, yang menginginkan potongan aplikasi diturunkan menjadi 10%.

"Karena sudah banyak makan korban pengemudi apabila potongan aplikasi masih tidak juga diturunkan menjadi 10%," kata Igun.

Hal tersebut diungkap Igun, merespons Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jakarta, pada Kamis, 24 Juli 2025. Sebab, FGD itu berakhir ricuh.
 

Baca: Diskusi Transportasi Online yang Adil dan Berkelanjutan Diwarnai Kericuhan

Menurut Igun, FGD yang bertujuan membahas kajian komprehensif mengenai potongan aplikasi 10% bagi pengemudi ojek online, justru memicu bentrokan fisik. Hal tersebut terjadi antar sesama pengemudi ojol di luar lokasi acara.

Igun menyayangkan insiden tersebut. Menurutnya, Kemenhub belum berlaku bijak dan berimbang dalam mengundang perwakilan asosiasi ojol.

"Dari 16 undangan mitra asosiasi, hanya dua asosiasi yang menuntut potongan aplikasi 10%, sedangkan 14 undangan lainnya menolak potongan aplikasi 10%," ujar Igun.

Menurut dia, kondisi tidak seimbang ini memicu perdebatan panas di ruang rapat yang berlanjut menjadi kericuhan dan bentrokan fisik di luar lokasi FGD.  Igun menjelaskan, tuntutan para pengemudi ojol yang disuarakan oleh Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia bersama dalam barisan Korban Aplikator semakin menguat dan mendapatkan banyak dukungan. Mereka mendesak agar potongan aplikasi diturunkan menjadi 10%.

"Pihak perusahaan aplikator juga terus melakukan penolakan dengan menurunkan kelompok-kelompok ojol agar menolak tuntutan potongan aplikasi 10%, sehingga terjadi pro dan kontra atas potongan aplikasi 10%," jelas Igun.

Berdasarkan paparan dari Suara Konsumen, lanjut dia, pengemudi ojol juga masuk dalam kategori konsumen dan memiliki hak hukum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 

“Kajian komprehensif menunjukkan bahwa potongan aplikasi yang berlaku harus di bawah 15%, yaitu rata-rata 11,6%. Angka ini didapatkan melalui berbagai kajian akademis dan empiris, serta survei kepada konsumen dan pengemudi,” kata Igun. 

Perusahaan aplikator, kata dia, harus bertanggung jawab terkait hal ini. Karena, ada dugaan munculnya provokasi yang dimotori mereka.

"Untuk mengarahkan massa penolak 10% bersinggungan dengan kelompok penuntut potongan aplikasi 10%," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)