Jual Kebab Tanpa Izin Tinggal Sah, 6 WN Pakistan Dideportasi

Sebanyak 6 warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial diringkus Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.

Jual Kebab Tanpa Izin Tinggal Sah, 6 WN Pakistan Dideportasi

Hendrik Simorangkir • 21 July 2025 23:21

Tangerang: Sebanyak 6 warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial AK, MU, MA, NA, MFY dan RB diringkus Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang. Para WNA itu kedapatan membuka warung kebab tanpa memiliki izin tinggal yang sah.

Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Indra Maulana Dimyati mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat di wilayah Kutabumi, Kabupaten Tangerang, yang melaporkan adanya aktivitas warung kebab Bin Khalid yang juru masak hingga pelayannya merupakan WNA.

"Petugas langsung melakukan pemantauan dan pengecekan dan benar saja ada empat warga negara Pakistan berinisial AK, MU, MA, dan NA kedapatan tengah melakukan aktifitas melayani pembeli. Keempatnya juga ternyata tinggal bareng tak jauh dari lokasi mereka jualan," ujarnya, Senin, 21 Juli 2025.

Indra menuturkan, pihaknya pun mendatangi rumah tempat tinggal keempatnya, untuk mengecek dokumen keimigrasian. Keempat WN Pakistan tersebut terdaftar sebagai pemegang izin tinggal investor dengan penjamin 2 perusahaan berbeda. 

"Untuk AK dan MU perusahaan penjamin yakni PT Bin Khalid Traders beralamat di Sudirman, Jakarta. Tapi saat petugas melakukan pengecekan ke alamat tersebut, tidak ditemukan kegiatan perusahaan, melainkan apartemen tempat tinggal warga negara Indonesia," jelasnya.
 

Baca: WNA Amerika Terseret Ombak Parangtritis Gegara Main di Area Palung

Sementara, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Bongbong Prakoso Napitupulu menambahkan, untuk WN Pakistan inisial MA perusahaan penjaminnya tertera PT Zara Tekstil Group yang beralamat di Gedung Citra Towers, Jakarta Pusat. 

"Saat didatangi lokasi alamat tersebut merupakan virtual office dan tidak menemukan keberadaan dan kegiatan perusahaan tersebut," kata Bongbong.

Bongbong menjelaskan, berdasarkan keterangan dari keempatnya jika tidak mengetahui perusahaan penjamin di visa yang terdaftar atas namanya tersebut. "Mereka juga tidak mengetahui berapa nilai investasi yang didaftarkan untuk membuat visa investor tersebut. Mereka sudah 6 bulan di Indonesia dan hanya berjualan kebab," jelasnya.

Menurut Bongbong, saat dilakukan penggeledahan rumah yang disewa keempat WNA itu, pihaknya juga meringkus 2 WN Pakistan lainnya berinisial MFY dan RB.  "Keduanya ini sama dengan 1 WNA yang kami temukan di kedai kebab yakni NA merupakan pemegang izin tinggal kunjungan wisata," katanya.

Meski baru satu bulan di Indonesia, petugas menemukan adanya dokumen perusahaan yang diduga akan digunakan untuk mengurus izin tinggal terbatas investor. Dalam dokumen tersebut, NA mengaku sebagai salah satu penanam modal di PT Moonlight Trading International, sedangkan MFY dan RB sebagai salah satu penanam modal di PT Shariz Global Trading.

"Kami telah melakukan pengecekan di dua perusahaan tersebut yang beralamat di Plaza Aminta, Jakarta Selatan namun tidak ditemukan keberadaan dan kegiatan dari perusahaan yang dimaksud," ungkapnya.

Terhadap AK, MU, MA, NA, MFY, dan RB akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagai mana diamanatkan dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)