Ilustrasi. Foto: Freepik.
Eko Nordiansyah • 24 September 2025 19:20
Jakarta: Istilah suspensi saham memang sudah tidak asing, kondisi ini berarti perdagangan suatu saham dihentikan sementara di bursa. Selama periode tersebut, saham tidak bisa diperdagangkan hingga Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut statusnya.
Durasi suspensi tidak bisa dipastikan karena bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan emiten. Jika berlangsung terlalu lama, risiko penghapusan pencatatan saham (forced delisting) bisa terjadi dan merugikan investor. Langkah suspensi menjadi bentuk intervensi BEI demi menjaga perdagangan efek tetap berjalan teratur, wajar, dan efisien.
Berikut faktor penyebab dan langkah solusi bagi investor saat suspensi saham, dikutip dari laman OCBC dan IDX.
Ketika harga saham bergerak di luar kewajaran secara terus-menerus, BEI akan menetapkan status Unusual Market Activity (UMA). Jika pergerakan makin tidak terkendali, suspensi bisa dijatuhkan. Namun, status UMA tidak selalu berakhir dengan suspensi. Jika pergerakan kembali normal, UMA dapat dicabut. Biasanya saham gorengan termasuk dalam kategori ini karena kinerja buruk dan valuasi rendah.
Sehat tidaknya kondisi keuangan emiten terlihat dari opini audit laporan keuangan. Jika dua periode berturut-turut perusahaan mendapat opini disclaimer (tidak memberikan pendapat) atau adverse (tidak wajar), suspensi dapat diberlakukan. Untuk mencabutnya, perusahaan harus menyampaikan penjelasan tertulis, mengadakan public expose, dan memperoleh opini wajar dari akuntan publik.
(Ilustrasi. Foto: Freepik)
Emiten wajib menyerahkan sejumlah kewajiban tepat waktu, seperti laporan keuangan, denda keterlambatan, hingga biaya tahunan. Jika terlambat, BEI berhak menjatuhkan suspensi.
Perusahaan publik harus terbuka mengenai peristiwa penting, misalnya merger atau akuisisi. Jika informasi tidak disampaikan, pergerakan saham bisa tidak wajar dan berujung suspensi. Status ini dapat dicabut jika perusahaan akhirnya memberikan keterbukaan informasi dan menjelaskan alasannya.
Emiten yang bangkrut atau mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) juga bisa terkena suspensi. Meski begitu, perusahaan tetap berkewajiban menyampaikan perkembangan perkara hukum tersebut. Suspensi dapat dicabut jika permohonan pailit ditolak pengadilan atau ada kesepakatan damai.
Jika status dicabut, harga saham berpotensi naik kembali. Namun, tidak ada kepastian kapan suspensi akan berakhir. Bahkan ada risiko saham tidak pernah dibuka kembali sehingga berujung kerugian.
Saham juga bisa dilepas melalui pasar negosiasi. Cara ini dapat menekan kerugian, meski biasanya harga jauh di bawah nilai pasar dan peminatnya terbatas. (Aulia Rahmani Hanifa)