Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Surabaya: Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan di wilayahnya. Bahkan Eri tak segan menutup perusahaan yang terbukti melanggar aturan, baik perizinan maupun pelanggaran terhadap hak-hak karyawan.
"Siapa pun yang membuat gaduh dan mencoreng nama baik Surabaya akan ditindak tegas. Tidak boleh ada perusahaan yang melanggar aturan, apalagi menyakiti warga Surabaya," kata Eri usai memimpin penyegelan gudang milik UD Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, Selasa, 22 April 2025.
Untuk diketahui, perusahaan milik Jan Hwa Diana itu tak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Tanda Daftar Gudang (TDG). Selain itu perusahaan tersebut diduga menahan ijazah 31 karyawan yang sudah resign.
Oleh karena itu, Eri meminta perusahaan di Surabaya untuk mematuhi seluruh aturan dari tingkat kota, provinsi hingga pusat. Ia pun mengaku koordinasi intensif dengan kepolisian untuk penindakan terhadap pelanggaran usaha berjalan maksimal.
"Kalau ingin membuka usaha di Surabaya, patuhi peraturan yang ada. Hormati warga, hormati pekerja. Jangan hanya cari untung tapi melanggar aturan," jelasnya.
Selain penindakan terhadap CV Sentoso Seal, Eri juga mengapresiasi empat perusahaan lain yang secara sukarela telah mengembalikan ijazah karyawannya usai kasus ini mencuat. Salah satunya adalah perusahaan yang sebelumnya meminta Rp30 juta, untuk mengembalikan ijazah milik karyawan asal Nganjuk.
"Hari ini ada tiga ijazah lagi yang dikembalikan, milik karyawan asal Surabaya, Pasuruan, dan Jombang. Semuanya sudah kembali," ujarnya.
Meski bersikap tegas terhadap pelanggar, Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tetap berkomitmen menjaga iklim investasi yang sehat dan adil bagi semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja.
"Ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk melindungi. Ini jadi pembelajaran bersama. Pesan saya, jaga nama baik Surabaya," bebernya.