Ilustrasi
9 August 2023 13:34
Medan: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menetapkan 83 calon legislatif tidak memenuhi syarat atau TMS. Keputusan itu dibuat berdasarkan hasil verifikasi.
Komisoner KPU Kota Medan, Rinaldhi Khair, mengatakan keputusan TMS diberikan karena beberapa dokumen yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat.
"Umumnya TMS terjadi karena dokumen tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat," jelas Rinaldi Khair, Rabu, 8 Agustus 2023.
KPU medan masih memberi kesempatan bagi partai politik yang ingin memperbaiki atau pun melengkapi dokumen yang telah dinyatakan TMS.
"Kami masih membuka kesempatan bagi partai politik untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen yang dinyatakan TMS yang sudah dibuka dari 6-11 Agustus 2023," ucap dia.
Hingga hari ini KPU Kota Medan telah menerima berkas 892 bakal calon dari 18 partai politik yang mendaftar
Sementara penetapan daftar calon sementara akan diumumkan pada 19 Agustus, disambung tanggapan masyarakat
Usai tahapan mendapat tanggapan masyarakat selesai dan bacaleg dinyatakan TMS, syarat kelengkapan harus segera dipenuhi hingga masa pencermatan daftar calon tetap (DCT) pada 24 September hingga 3 November 2023. (Edy Sembiring/Usrizal Pulungan)