Penanganan Polusi Udara Dinilai Minim Aksi dan Evaluasi

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Penanganan Polusi Udara Dinilai Minim Aksi dan Evaluasi

Theofilus Ifan Sucipto • 28 August 2023 15:36

Jakarta: Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengkritik upaya mereduksi polusi udara. Regulasi mengenai polusi udara sudah banyak namun minim aksi dan tindak lanjut.

"Peraturan perundang-undangan terkait urusan pencemaran udara semua sudah ada. Tapi tidak pernah atau jarang dilakukan action, evaluasi, dan penindakan hukum," kata Agus dalam diskusi secara virtual di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Senin, 28 Agustus 2023.

Agus mencontohkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

"Ketika tidak ada tindakan, hukum percuma dibuat. Capek-capek kita buat tapi tidak bisa dilakukan, ini yang jadi hambatan kita," papar dia.

Agus juga menyoroti minimnya pengawasan serta evaluasi terhadap penanganan polusi udara. Padahal, evaluasi penting sebagai acuan sebuah regulasi untuk dibatalkan, direvisi, atau dibuat yang baru.

"Misalnya uji emisi perda (peraturan daerah)nya ada. Jadi sebetulnya tinggal dilaksanakan. Perkara efektif atau tidak, itu yang harus dievaluasi," tutur dia.

Agus menyebut uji emisi kendaraan sempat masif beberapa waktu lalu. Namun ikhtiar itu memble seiring berjalannya waktu.

"Bengkel swasta siap dengan alat tapi tidak dipakai. Jadi baru dikerjakan sebentar, hilang," ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)